Pihaknya akan melakukan upaya gugatan terkait dengan pernyataan kliennya dianggap melanggar Perda Nomor 13 tahun 2019, tentang tata ruang, bangunan karena ada di bibir pantai, sehingga tidak diterbitkan izin.
"Semuanya tidak berizin termasuk yang ada di dolphin, usaha karaoke di Sigandu berizin, bukan tanpa izin," tandas Damiri.