Dengan kondisi pekerjaan yang belum selesai dan batas waktu pekerjaan hampir habis, kemungkinan akan diberlakukan kesempatan untuk penyelesaiannya.
"Untuk perpanjangan waktu pekerjaan tidak bisa diterima karena alasan yang disampaikan kurang, curah hujan tidak berpengaruh karena dilakukan didalam bangunan. Makanya akan dipakai klausul kesempatan penyelesaian pekerjaan dihitung tiap hari keterlambatan dari nilai kontrak," terangnya.
Langkah dari Dindik sendiri akan memacu kontraktor atau pelaksana agar mengerjakan sampai selesai dengan menyuplai material agar mudah dikerjakan, menambah tenaga kerja, serta menambah jam kerja.
"Kami harap agar dikerjakan serius jika kesempatan diberlakukan, bisa dikerjakan sampai malam untuk mengurangi keterlambatan harinya, rekanan harus mau melaksanakan sampai selesai karena punya komitmen dengan PPK, jika tidak akan dikenakan wanprestasi bahkan bisa di blacklist," pungkasnya.(yon)