Saat penemuan, pemilik rumah, Siswono Putro, dan istrinya, Suparni, tidak berada di lokasi. Saat ini, keempat anak masih berada di rumah tersebut di bawah pengawasan warga dan perangkat desa setempat sambil menunggu langkah lebih lanjut dari pihak berwenang.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan eksploitasi anak ini. "Penanganan awal telah dilakukan bersama pihak desa. Kami sedang memastikan kondisi anak-anak dan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah," ujar Rosyid.
Kasus itu sendiri berpotensi dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang eksploitasi anak. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Polres Boyolali juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk penanganan lanjutan, termasuk perlindungan dan pemulihan psikologis korban.
Pemerintah desa bersama kepolisian mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi anak terlantar atau mendapat perlakuan tidak layak di lingkungannya. Hal ini penting untuk mencegah tindak kekerasan dan eksploitasi yang mengancam masa depan anak.