*DPRD Gelar Publik Hearing Dua Raperda Inisiatif
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat kerja bersama pihak ketiga dalam forum publik hearing membahas dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal, dan Pendidikan Dasar serta Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya.
Publik hearing dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu, 23 Juli 2025. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Dodiek Prasetyo.
Hadir dalam forum ini perwakilan Dindikbud, Dinporapar, Bagian Hukum Setda, camat, kepala desa, perwakilan satuan pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, Pendidikan Non Formal, penggiat budaya, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul membuka rapat dan menyampaikan bahwa forum ini menjadi media penting menjaring masukan dari masyarakat.
Baca juga:5 Hari Sekolah Tuai Pro Kontra di Kabupaten Pekalongan
Ia berharap, raperda ini disiapkan secara matang dan mendorong eksekutif menyiapkan draft peraturan bupati sebagai aturan turunan pasca pengesahan.
Khusus cagar budaya di Kabupaten Pekalongan, ia menilai kondisinya saat ini memprihatinkan dan butuh regulasi yang kuat sebagai bentuk perlindungan.
Tim ahli dari STEPARI Semarang turut hadir. Dr Hendrajaya memaparkan draft Raperda Pendidikan.
Sedangkan Dr Yustina Denik Risyanti memaparkan Raperda Perlindungan Cagar Budaya.
Perwakilan dari TK di Karanganyar mengusulkan perbaikan redaksional dalam frasa yang digunakan.
Nasir, dari organisasi guru TK, mengusulkan perubahan istilah dari “bermain sambil belajar” menjadi “bermain seraya belajar”, serta menekankan bahwa pendidikan TK sudah seharusnya masuk dalam program wajib belajar, yang belum tertuang dalam draf raperda.
Sementara itu, Dinporapar menambahkan pentingnya menanamkan pendidikan moral sejak dini dan mendesak penguatan kegiatan ekstrakurikuler seperti kepramukaan yang saat ini belum optimal karena kekurangan pembina.
Beberapa kepala desa juga menyuarakan aspirasi mengenai perlindungan dan pelestarian cagar budaya.
Kades Kauman, Astari, menekankan bahwa tanpa perlindungan hukum, banyak peninggalan budaya berisiko rusak atau hilang.
Suyatno, peserta lainnya, menyampaikan harapan agar pelestarian benda budaya bisa menjadi daya tarik desa wisata.