HUT Ke-80 RI, 183 Napi Lapas Pekalongan Diusulkan Terima Remisi Umum dan 194 Remisi Dasawarsa

Selasa 12-08-2025,18:37 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

BACA JUGA:91 Narapidana Rutan Pekalongan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

BACA JUGA:Lima Warga Binaan Rutan Pekalongan Terima Remisi Khusus Natal 2024

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjelaskan bahwa Remisi Dasawarsa diberikan sebesar 1/12 dari masa pidana yang dijalani dengan maksimal pengurangan tiga bulan. Remisi ini bertujuan memotivasi warga binaan untuk mempertahankan perilaku disiplin, patuh pada aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Dengan adanya usulan remisi ini, diharapkan dapat menjadi momentum bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri, serta memberikan semangat baru dalam menjalani sisa masa pidana mereka.

Kategori :