KAJEN - PT Boyi Hardware Plastic sebagai pengganti PT Indratex sampai saat ini belum berijin.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Edi Haryanto. Kepada Radar, Edi memastikan perusahaan tersebut belum mengurus ijin.
"Belum ada tuh (ijin pabrik, red)," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Seharusnya, perusahaan yang hendak beroperasi wajib memiliki ijin.Diantara syarat mutlak mendapatkan ijin harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sepengetahuan saya, belum ada pengurusan ijin untuk PT Boyi Hardware Plastic," ungkapnya.
BACA JUGA:Pecah Ban, Mobil Pengangkut Ayam Masuk Jurang di Kesesi
BACA JUGA:Geger! Sugiono Meninggal di Depan Rumah Warga di Desa Bojong Lor
Hal senada disampaikan Sekretaris DPU dan Taru Kabupaten Pekalongan Budi Utoyo. Katanya, dari data kami belum ada pengurusan atau permintaan pembuatan PBG.
"Sampai saat ini belum ada (permintaan pembuatan PBG, red)," ujarnya.
Ia malah berharap perusahaan tersebut segera mengurus. "Jangan ngurus, pengajuan untuk PBG aja belum ada," pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT Boyi Hardware Plastic hingga kemarin belum bisa dikonfirmasi. Eks Indratex saat didatangi tertutup. (Wid)