"Kalau dalam 60 hari itu tidak dikembalikan, maka akan diproses pidana," katanya.
Saat ditanya terkait penggunaan dana yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah tersebut, Jimmy mengaku belum mengetahui secara detail.
Namun, ia memastikan dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan pengelolaan Dana Desa selama periode 2022–2024.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, membenarkan adanya laporan tersebut, dan saat ini melakukan pendalaman.
"Kita masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut," katanya.