Jembatan penghubung yang dicek Kapolres tersebut memiliki panjang sekitar 10 meter dan lebar 4 meter. Saat ini, kondisi jembatan tersebut rusak parah dan sangat mengancam keselamatan.
Meskipun dalam keadaan rusak, jembatan ini merupakan akses penghubung utama bagi warga kedua desa. Tragisnya, jembatan ini setiap hari masih digunakan oleh masyarakat, terutama oleh pelajar sekolah yang harus menyeberang untuk berangkat dan pulang sekolah.
AKBP Rachmad menekankan pentingnya sinergi Forkopimda dan instansi terkait untuk mencari solusi cepat atas kerusakan infrastruktur yang membahayakan publik.
Pengecekan ini menjadi langkah awal Polres Pekalongan untuk mendorong percepatan perbaikan demi keselamatan masyarakat, khususnya para pelajar.
Sementara itu, Kepala DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Mudiharso, dikonfirmasi, mengatakan, jembatan yang rusak di Desa Trajumas itu rencananya akan ditangani pada tahun 2026.
"Untuk jembatan kami rencanakan penanganan melalui kegiatan di tahun 2026," kata Mudiharso.