UMP, UMSP, UMK, dan UMSK di Jawa Tengah 2026 Bakal Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025

Rabu 17-12-2025,17:06 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

Menaker Yassierli mengatakan, penentuan alfa memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Sementara untuk upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.  

"Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya," katanya saat memberikan arahan. (*)

Kategori :