Akad Nikah Boleh Dihadiri Maksimal 10 Orang

Sabtu 28-03-2020,07:20 WIB

AKAD - Salah satu prosesi akad nikah yang digelar KUA Batang di tengah pandemi Covid-19. ISTIMEWA

BATANG - Di tengah Pandemi Covid-19 ini, akad nikah yang telah didaftarkan di KUA tetap dijalankan sesuai tanggal. Hanya saja untuk kehadiran pengiring dibatasi maksimal 10 orang. Termasuk kedua mempelai dan juga jajaran petugas KUA yang bertugas. Baik dilaksanakan di kantor maupun di rumah.

"Kalau pesta resepsi mungkin banyak yang ditunda. Karena memang saat ini dilarang karena terlalu banyak massa. Namun untuk akad nikah tetap berjalan sesuai dengan waktu pendaftaran. Hanya saja untuk prosesinya harus dibatasi Maksimal 10 orang yang ikut. Termasuk kedua pengantin, keluarga dan petugas KUA yang bertugas. Hal ini kami lakukan sesuai dengan protokol yang diberikan Dirjen Binmas Islam Kemenag RI," jelas Kepala KUA Kecamatan Batang, Shodiqin.

Ditambakan, prosesi akad nikah pun masih diperbolehkan di luar Kantor KUA. Tetapi harus tetap mematuhi protokol yang ada.

Dijelaskan, bagi yang akan mengikuti prosesi akad sebelumnya diharuskan menjaga kebersihan diri. Seperti dengan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan juga menggunakan masker.

"Untuk petugas kami juga menggunakan masker dan sarung tangan untuk menghindari kontak fisik dengan pengantin," imbuhnya.

Selain itu pihaknya kini juga melakukan Work From Home sesuai dengan arahan Kemenag RI. Dimana mulai 26-31 Maret, dimana pelayanan perkantoran menyesuaikan aturan yang ada. Dan untik kegiatan administrasi akan kembali dilayani mulai 1 April. Adapun pelayanan nikah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol yang dikeluarkan Dirjen Bimas Islam.

"Kami sudah mulai WFH. Tapi jika ada pendaftaran pernikahan yang mendesak bisa menghubungi kami via watsap. Dan untuk akad nikah yang sudah terjadwal akan kami tetap layani sesuai jadwal. Sementara untuk administrasi lainnya akan kembali dilayani mulai 1 April 2020. Semoga langkah ini bisa mengurangi penyebaran Covid-19," tandasnya. (Nov)

Tags :
Kategori :

Terkait