Pedagang Batang Tertipu Koperasi Bodong Jelang Lebaran, Uang Tabungan Tak Bisa Diambil

Senin 16-03-2026,12:46 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, puluhan pedagang pasar di Kabupaten Batang harus merelakan tabungan Lebaran mereka lenyap. Pasalnya, dana yang mereka simpan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mandiri Umat tak kunjung bisa dicairkan.

Setelah ditelusuri, koperasi yang menghimpun dana masyarakat itu ternyata beroperasi secara ilegal atau bodong.

Kekecewaan para nasabah memuncak ketika kantor KSPPS Mandiri Umat di wilayah Batang dan Bandar mendadak tutup. Di pintu kantor hanya terpampang pengumuman yang mengalihkan layanan nasabah ke sebuah nomor telepon admin, tanpa kejelasan lebih lanjut.

Tak terima dengan nasibnya, sejumlah pedagang yang menjadi korban langsung menyampaikan keluhan kepada Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, saat inspeksi mendadak (sidak) kebutuhan pokok di pasar, Minggu (15/3/2026).

BACA JUGA:Penemuan Mayat di Bendungan Lor Damarsari Batang Gegerkan Warga Adimulyo

BACA JUGA:Pemkab Batang Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan di Kawasan Wisata saat Libur Lebaran

Mereka mengadukan uang tabungan yang susah payah dikumpulkan untuk kebutuhan Lebaran mendadak raib.

Bupati Faiz merespons cepat aduan warganya tersebut. Ia langsung berkoordinasi dengan Kapolres Batang AKBP Veronica untuk mengusut tuntas kasus ini. Faiz juga mendorong para korban agar tidak ragu menempuh jalur hukum.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Ibu Kapolres. Saya imbau para pedagang dan nasabah lainnya segera melapor ke Polres Batang agar kasus ini bisa segera ditangani," tegas Faiz saat ditemui di lokasi sidak.

Fakta mengejutkan diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso. Ia memastikan bahwa KSPPS Mandiri Umat tidak mengantongi izin operasional. Koperasi yang mengklaim berskala provinsi itu dipastikan fiktif secara legalitas.

"Tidak ada izinnya. Tugas pemerintah daerah hanya bisa menutup operasional koperasi ilegal ini," ujar Wahyu tegas.

Menyoal nasib dana nasabah yang diduga mencapai ratusan juta rupiah, Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang tengah berjalan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap dan mengembalikan hak para korban.

Sementara itu, Satreskrim Polres Batang membenarkan telah menerima laporan resmi dari para korban. Kanit Tipidter Ipda Muchlis Ali Umar menyatakan bahwa pihaknya telah memproses sejumlah laporan dan menduga jumlah korban akan terus bertambah.

"Benar, sudah ada beberapa nasabah yang melapor. Kami duga korban tidak hanya terbatas pada pedagang pasar, mengingat jangkauan nasabahnya cukup luas," ungkap Ipda Muchlis.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh KSPPS Mandiri Umat untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Batang. "Segera laporkan agar kasus ini dapat kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Kategori :