AKD DPRD Kabupaten Pekalongan Terbentuk

Jumat 20-09-2019,15:00 WIB

PKB 2 Kapling, PDIP 2 Kapling

Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Pekalongan secara resmi belum terbentuk. Namun, di tingkat internal masing-masing partai sudah melakukan 'rembugan', sehingga ada 'win-win solution' dalam proses pembentukan AKD tersebut. .

Meski pembicaraan itu sempat sedikit alot, namun komposisi AKD sudah disepakati bersama seluruh perwakilan partai yang ada di DPRD Kabupaten Pekalongan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Pekalongan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mendapatkan kapling untuk posisi ketua Komisi C dan D. Sedangkan ketua Komisi A dan B merupakan jatah PDI Perjuangan. Sedangkan, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, dan Badan Kehormatan Dewan masing-masing ketuanya akan dipegang anggota DPRD dari PKB, dan untuk wakilnya dari PDI Perjuangan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sumar Rosul ketika dikonfirmasi informasi itu membenarkannya, Kamis (19/9). Dikatakan, di internal masing-masing perwakilan partai di DPRD Kabupaten Pekalongan sudah ada komunikasi terkait pembentukan AKD. Dikatakan, 'rembugan' masing-masing perwakilan partai ini sempat sedikit alot, namun akhirnya sudah ada kesepakatan bersama.

"Hasil 'rembugan' dengan masing-masing perwakilan partai untuk ketua Komisi PKB ada dua, dan PDI Perjuangan ada 2. Ketua Komisi A dan B porsinya PDI Perjuangan, dan Ketua Komisi C dan D dari PKB. Ini hasil kesepakatan musyawarahnya," terang dia.

Kesepakatan lainnya dalam komunikasi itu, Sekretaris Komisi C dan D dipegang oleh PDI Perjuangan.

Sedangkan, partai lainnya seperti PPP, Gerindra, dan lainnya ada di posisi wakil dan sekretaris di masing masing Komisi.

"Kami sudah ada musyawarah. Hasil musyawarah ini nantinya dibawa ke rapat komisi masing-masing, kemudian rapat komisi nanti menyepakati pimpinan komisinya melalui musyawarah, sehingga dipilih dan oleh itu kan bisa melalui musyawarah tidak harus voting," kata dia.

Dalam musyawarah perwakilan masing-masing partai itu belum merujuk ke nama hanya kapling Komisi. Untuk nama, kata dia, diserahkan ke masing-masing induk partai.

"Jabatan Komisi itu ketentuannya maksimal 2,5 tahun, selanjutnya bisa dipilih kembali," terang dia.

Dengan adanya kesepakatan masing-masing perwakilan partai itu tentang AKD, maka usai pimpinan definitif DPRD diparipurnakan akan langsung dibahas. Ditargetkan, pada bulan ini AKD bisa terbentuk.

"Kita menunggu hasil SK Mendagri melalui Gubernur untuk pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan. Jika pimpinan definitif diparipurnakan maka langsung ke pengisian Alat Kelengkapan Dewan," tandas dia. (ap5)

Komposisi AKD DPRD Kabupaten Pekalongan

(Hasil Rembugan Perwakilan Partai di Dewan):

Tags :
Kategori :

Terkait