PPPK Belum Jelas, Tapi Pemkot Pekalongan Siap Laksanakan

Selasa 12-02-2019,14:30 WIB

FHK2 Minta Buka Semua Formasi

Meski sudah banyak diinformasikan bahwa penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari kategori K2 sudah dibuka mulai 10 Februari 2019 lalu, namun nyatanya pemerintah daerah, termasuk Pemkot Pekalongan, belum dapat melaksanakan proses penerimaan. Sebab juklak penerimaan PPPK hingga saat ini belum turun dan daerah juga masih mempertimbangkan anggaran pelaksanaan maupun anggaran untuk gaji yang sepenuhnya akan dibebankan ke APBD.

Walaupun segala sesuatunya belum jelas, namun Pemkot Pekalongan menyatakan siap untuk melaksanaan penerimaan PPPK. Pemkot Pekalongan juga telah mendapatkan alokasi formasi PPPK untuk kategori K2 untuk Kota Pekalongan yakni sebanyak 47 formasi yang terdiri dari 45 guru dan 2 penyuluh pertanian.

Budiyanto Kepala BKPPD Kota Pekalongan

"Mengenai PPPK, ada instruksi dari pusat untuk segera dilaksanakan. Kesannya memang mendadak, karena anggaran pelaksanaan dan alokasi gaji juga belum disiapkan. Tapi sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, Pemkot Pekalongan tetap akan melaksanakan penerimaan PPPK," kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Budiyanto, Senin (11/2).

Untuk menyiasati anggaran pelaksanaan dan gaji, dikatakan Budiyanto Pemkot Pekalongan akan mencoba merumuskannya pada anggaran perubahan APBD mendatang. Dia tak memungkiri bahwa penerimaan PPPK akan menambah beban belanja untuk gaji pegawai. "Ini yang membuat banyak daerah keberatan karena sebelumnya anggaran untuk belanja langsung lebih besar. Dengan adanya beban gaji untuk PPPK maka prosentasi anggaran belanja langsung otomatis berkurang," jelasnya.

Namun Budiyanto menyatakan, keputusan untuk melaksanakan penerimaan PPPK memang didasarkan pada urgensi masing-masing daerah. "Ada kebutuhan pegawai yang sudah dibuat. Bisa dilihat berapa si pegawai yang dibutuhkan diluar PNS. Ini sudah dirumuskan semua dalam rangka rumah jabatan," tambahnya.

Meski menyatakan siap melaksanakan, tapi Pemkot masih akan menunggu kejelasan juklak pelaksanaan penerimaan PPPK. Sebelumnya sudah diumumkan bahwa penerimaan PPPK tahap pertama akan dilaksanakan mulai 10 Februari 2019. Tapi hingga saat ini web untuk pendaftaran secara online belum dapat diakses maupun belum menampilkan informasi atau sistem pendaftaran.

"Kalau sekarang dibuka, itu belum bisa diakses untuk pendaftarannya. Jadwal sudah turun tapi juklak belum sehingga kami tidak mengumumkan secara resmi untuk penerimaan PPPK. Kami akan sesuaikan waktu pendaftaran dengan terus menerus mengikuti sosialisasi terkait dengan pelaksanaan penerimaan PPPK," kata Budiyanto.

FHK2 Minta Buka Semua Formasi

Terpisah, Ketua Forum Honorer K2 (FHK2) Kota Pekalongan, Ratno, saat dikonfirmasi mengenai adanya penerimaan PPPK dari kategori K2 memiliki sikap berbeda dengan FHK2 pusat. Dia menyatakan, pihaknya mencoba realistis dengan menerima solusi tersebut dengan syarat Pemkot maupun pemerintah pusat harus membuka semua formasi yang terdapat K2 di dalamnya.

"Saat ini kan baru untuk guru dan penyuluh yang ada formasinya. Padalah disini lebih banyak tenaga diluar guru. Mungkin nanti menyusul karena ini baru tahap pertama. Tapi kami berharap agar seluruh formasi yang ada K2 nya juga dibuka. Sehingga semua berkesempatan untuk ikut mendaftar," jelasnya.

Meski FHK2 pusat menyatakan penolakan terhadap penerimaan PPPK untuk K2, Ratno mengaku bahwa tak ada pilihan lain selain menerima PPPK. Sebab pemerintah pusat juga menyatakan bahwa K2 akan diarahkan untuk masuk dalam PPPK. "Sudah dikatakan, kalau tidak mau mendaftar ya sudah. Tidak ada solusi lainnya. Jadi kami menerima itu dengan syarat semua harus ada kesempatan," kata pria yang bertugas sebagai staf TU di SMPN 8 tersebut.

Mengenai jumlah K2 di Kota Pekalongan, berdasarkan data FHK2 saat ini terdapat 138 K2 yang mengabdi di bidang pendidikan namun 7 diantaranya sudah lulus sebagai CPNS. Dari jumlah itu, jumlah tenaga non guru memang lebih banyak yakni 86 orang yang bertugas sebagai TU. Terdiri dari 2 orang di Dinas Pendidikan, 30 orang di SD dan 54 di SMP. Sedangkan untuk honorer K2 yang berstatus guru tercatat berjumlah 45 orang yang terbagi 3 orang di TK, 38 orang di SD dan 4 orang di SMP. Selain di bidang pendidikan, juga terdapat honorer K2 di bidang lain diantaranya penyuluh dan juga perangkat kelurahan. (nul)

Tags :
Kategori :

Terkait