Akhirnya Raperda Perubahan RTRW Mendapat Persetujuan Dewan

Senin 25-11-2019,13:58 WIB

Ketua dewan menandatangani nota persetujuan bersama dengan bupati terkait Raperda Perubahan RTRW 2019 - 2039.

BATANG - Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rancanangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang akhirnya disetujui oleh DPRD setempat.

Dengan telah adanya persetujuan dari dewan tersebut, maka Batang menjadi daerah ke lima di Jawa Tengah yang telah selesai pembahasan revisi Perda RTRW-nya.

"Alhamdulillah, pembasahan perubahan Perda RTRW Kabupaten Batang tahun 2019 - 2039 telah selesai pembahasannya dan mendapat persetujuan dari DPRD. Di Jawa Tengah, kalau tidak salah masuk urutan kelima daerah yang sudah selesai," ujar Bupati Batang, Wihaji usai sidang paripurna DPRD setempat, Senin (25/11/2019).

Bupati Wihaji dalam sambutannya pada sidang paripurna DPRD Batang dengan agenda Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati terhadap dua Raperda menjelaskan, RTRW harus menjadi acuan izin pemanfaatan ruang, baik di pusat maupun daerah.

"Tata ruang harus menjadi panglima dalam pelaksaan program pembangunan, terlebih undang undang hanya mengizinkan Perda RTRW direvisi 1 kali dalam 5 tahun. Maka dalam menyusun rencana tata ruang harus sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan pembangunan," jelas Bupati.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah, dan acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten.

"Juga sebagai acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten," beber Bupayo Wihaji.

Ditambahkan, RTRW juga sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan atau pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penataan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan dis-insentif, serta pengenaan sanksi.

"RTRW juga sebagai acuan dalam administrasi pertanahan," tandas Wihaji. (don)

Tags :
Kategori :

Terkait