Bupati Batang M. Faiz Kurniawan Minta ASN Pegang 3 Prinsip Dasar Birokrasi

Senin 02-11-2026,09:31 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG — Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menekankan tiga prinsip utama yang wajib dimiliki oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah.

Ketiga prinsip tersebut mencakup kedisiplinan, integritas, dan orientasi pada penyelesaian masalah (solving the problem).

Instruksi tegas tersebut disampaikan Faiz saat memimpin apel pagi sekaligus menyaksikan penandatanganan Komitmen Zero Tolerance Pelanggaran Disiplin ASN di Halaman Pendopo Kabupaten Batang, Senin (2/11/2026).

Bupati Faiz menegaskan, kedisiplinan pegawai pemerintah tidak boleh sebatas dimaknai sebagai gugur kewajiban atau sekadar patuh pada perintah atasan. Kedisiplinan harus hadir dari kesadaran mandiri setiap personel aparatur.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Buruh Pabrik Pencuri Motor di Teras Rumah di Batang

BACA JUGA:Pemkab Batang Kaji Pembangunan RSUD Baru di Wilayah Selatan, Targetkan UHC Aktif November 2026

“Kedisiplinan merupakan jembatan yang menghubungkan harapan dengan kenyataan. Keberhasilan di bidang apa pun tidak dapat diraih tanpa disiplin, ketekunan, dan konsistensi. Saya minta seluruh ASN membangun kesadaran bekerja disiplin bukan semata-mata karena pengawasan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Bupati Faiz Kurniawan usai memimpin apel di halaman pendopo Pemkab setempat, Senin.

Integritas Bukan Pilihan, tapi Standar Mutlak

Poin kedua yang digarisbawahi Pemkab Batang adalah integritas. Menurut Faiz, integritas merupakan nilai dasar yang tidak bisa ditawar (non-negotiable) bagi setiap pelayan publik.

Ia mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan setiap pegawai saat pengangkatan maupun kenaikan pangkat memuat tanggung jawab moral yang besar kepada masyarakat.

"Integritas tidak seharusnya baru muncul ketika ada penghargaan atau pengawasan, melainkan harus melekat dalam setiap keputusan ASN," tutur Faiz.

Dorong Budaya Kerja Berorientasi Solusi Masyarakat

Prinsip ketiga yang dipesankan oleh Faiz adalah kemampuan merespons dan menyelesaikan persoalan riil di lapangan (problem solving).

Ia mengimbau ASN di Kabupaten Batang agar tidak terjebak dalam ketaatan administratif yang kaku atau sekadar berpatokan pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, aparatur dituntut tanggap memberikan jalan keluar.

“ASN yang berintegritas harus bersedia membimbing, membantu, dan mencarikan solusi hingga persoalan masyarakat tuntas. Keberadaan ASN tidak sekadar menjalankan rutinitas birokrasi, tetapi menghadirkan manfaat nyata,” katanya menambahkan.

Membangun Birokrasi Terpercaya di Kabupaten Batang

Langkah tegas Pemkab Batang melalui penandatanganan Zero Tolerance ini menjadi tolok ukur baru bagi penguatan tata kelola pemerintahan di daerah.

Penerapan disiplin dan integritas diharapkan dapat meningkatkan kualitas efisiensi pelayanan publik, khususnya pada sektor-sektor pelayanan dasar masyarakat Batang mulai dari perizinan, kesehatan, hingga penanganan aduan warga.

Kategori :