- Tim Buser Ringkus Pelaku
KARANGANYAR - Aksi pencuri uang kotak amal dan amplifier mushola At Taqwa Perumahan Pesona Griya Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar terekam kamera CCTV. Alhasil dalam kurun waktu sebulan, pelaku Abdul Rohim (43) alamat Dukuh Paesan Selatan Rt 03 / Rw 08 Kelurahan Kedungwuni Barat, Kedungwuni berhasil diciduk oleh Tim Buser Polres Pekalongan.
Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa uang, amplifier, kotak amal dan uang tunai. Dalam aksinya tersangka masuk ke Mushola At Taqwa Perum Pesona Griya Karangsari Karanganyar berpura pura untuk menunaikan sholat Dzuhur, namun setelah mengetahui kondisi sepi pelaku langsung menggasak kotak amal dan amplifier.
Adapun tersangka saat melakukan aksinya tidak mengetahui bahwa Mushola tersebut dilengkapi kamera CCTV. Adanya rekaman CCTV tersebut akhirnya bisa dijadikan sebagai pendeteksi pelaku, karena hal serupa juga pernah terjadi ditempat yang sama.
Pencurian kotak amal dan amplifier pertama kali diketahui oleh Hadi Sucipto (60) pukul 15.00 wib. Berawal saat ia membuka gudang Mushola untuk mengumandangkan adzan Ashar , namun didapati amplifier sudah tidak ada di tempat semula. Dengan kejadian itu selanjutnya ia menghubungi pengurus Mushola, Novian (42) untuk mengecek / melihat dari rekaman CCTV mushola.
Dari rekaman CCTV diketahui bahwa ada seorang laki - laki masuk dengan mengendarai honda vario warna merah yang di duga telah mengambil amplifier dimaksud. Kemudian pengurus mushola melaporkan ke Polsek Karanganyar, yang ditaksir kerugian mencapai Rp. 3.500.000.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom ketika dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan saksi saksi di lokasi kejadian, berdasarkan CCTV dan berdasarkan analisa penyelidikan didapati identitas pelaku.
"Kemudian Minggu (12/1) pukul 17.00 wib Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah Dukuh Paesan Selatan Kelurahan Kedungwuni Barat, Kedungwuni. Pada saat penangkapan tersangka sedang duduk di teras rumah tersebut. Saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya mengambil amplifier merk toa dan uang didalam kotak amal di Mushola At taqwa sebesar Rp. 400.000 di Perumahan Pesona Griya Desa Karangsari, Karanganyar, " katanya.
Atas perbuatanya,lanjut dia, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. Adapun tersangka kini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (Yon)
Simak videonya :