Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 paling tinggi naik sebanyak 10 persen.
Kenaikan itu sendiri paling lambat diumumkan pada hari Senin, 28 November 2022.
Setelah melalui pembahasan cukup alot di masing-masing daerah, akhirnya pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan UMP.
Namun hingga tadi malam setidaknya sudah ada 11 provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Kesebelas Provinso itu di antaranya; Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jambi, Yogyakarta, Kalimantan Selatan dan NTB.
Jambi menjadi Provinsi dengan kenaikan UMP paling tinggi diantara 11 provinsi tersebut, yakni mencapai 9,04 persen.
Sedangkan untuk kenaikan UMP paling rendah terjadi di Sulawesi Utara dengan 5,2 persen.
Berikut daftar kenaikan UMP di 11 Provinsi untuk sementara waktu:
- Banten
UMP Banten 2023 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan sebesar 6,4% lebih besar dari tahun 2022.
Sebelumnya UMP Banten adalah Rp 2.501.203 dan untuk tahun 2023 UMP Banten mencapai Rp 2.661.208. Kenaikan UMP ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten.
- DKI Jakarta
UMP Jakarta telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sebanyak Rp 4.900.000 untuk tahun 2023.
Artinya kenaikan UMP di Jakarta sebesar 5,6% lebih tinggi dari UMP 2022. Sebelumnya, UMP di Jakarta mencapai Rp 4.600.000.
- Jawa Barat
UMP Jawa Barat telah ditetapkan oleh Ridwan Kamil dan mengalami kenaikan sebanyak 7,88%.
Sebelumnya, UMP Jawa Barat berkisar Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670. Kenaikan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar dan tercantum juga dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
- Jawa Tengah
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 mengenai UMP Jateng tahun 2023 memutuskan bahwa UMP Jateng mengalami kenaikan sebesar 8,01%.