Aksinya Mencuri di Minimarket Terekam CCTV, Tiga Emak-Emak dan Satu Pria Paruh Baya Diringkus

Jumat 17-01-2020,18:51 WIB

MEMERIKSA - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez memeriksa para tersangka kasus pencurian minimarket, Jumat (17/1/2020).

KOTA - Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota menangkap empat orang anggota komplotan spesialis pencuri barang-barang dagangan di sebuah minimarket di Kota Pekalongan, kemarin.

Dari empat tersangka yang kesemuanya berasal dari luar kota itu, tiga orang diantaranya merupakan ibu-ibu atau emak-emak. Ketiganya yakni NA (44) alamat Johor Baru, Jakarta Pusat; NN (55) alamat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten; dan TOL (57) alamat Johor Baru, Jakarta Pusat. Sedangkan satu orang lagi adalah seorang pria paruh baya, berinisial SP (42), warga Wedung, Kabupaten Demak.

Keempat tersangka telah berkomplot mencuri beberapa barang dagangan di Toko Herma Jaya Mart yang berlokasi di Jl Asem Binatur No 3 RT 01/02, Binagriya, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Modusnya adalah berpura-pura sebagai pembeli.

Aksi dari para pelaku tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi. Polisi akhirnya bisa mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (17/1/2020), menjelaskan bahwa kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 20 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB.

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengecekan stok barang dagangan oleh pemilik minimarket. Ternyata ada beberapa barang yang hilang. Antara lain, 7 box susu balita dengan harga masing-masing Rp200 ribu, serta 1 kotak (isi 12) Freshcare.

Korban atau pemilik minimarket kemudian mengecek rekaman CCTV, dan memang benar, ada empat orang yang telah berkomplot mencuri barang dagangan di minimarketnya. "Adanya kejadian itu, korban kemudian melapor ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota," jelas Kapolres.

Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Diketahui pula bahwa keempat pelaku itu berbagi tugas dalam melaksanakan aksinya.

Dalam aksinya itu, pelaku memang mengenakan baju dan celana khusus yang elastis dan bisa dimasuki banyak barang.

"Ada yang bertugas mengecoh perhatian dari karyawan toko, ada yang mengawasi situasi, dan ada yang mengambil barang-barang dagangan serta memasukkannya ke balil baju dan celana yang dipakai," terangnya.

Sampai kemudian, polisi berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Pada Minggu (12/1/2020) sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapat informasi kalau para pelaku berada di sebuah minimarket di daerah Banyurip, Pekalongan Selatan, dan diduga hendak melakukan aksi yang sama. Tim Resmob kemudian menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Selain menangkap empat tersangka, imbuh Kapolres, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, berupa rekaman CCTV, 1 baju lengan pendek, 1 celana kain, 1 jilbab, 1 hem batik lengan panjang, dan 1 celana elastis.

Kapolres menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (way)

Tags :
Kategori :

Terkait