*Lowongan Sekda
KAJEN - Tujuh pejabat di lingkup Pemkab Pekalongan santer disebut berpeluang menduduki posisi sekretaris daerah (sekda).
Ketujuh pejabat itu masing-masing Ali Reza (Kepala Inspektor), M Yulian Akbar (Kepala Bappeda), Wahyu Kuncoro (Kepala Dishub), Agus Pranoto (Sekwan), Anis Rosidi (Kepala Dinkominfo), Edy Herijanto (Kepala DPM PTSP dan Naker), dan Siti Masruroh (Staf Ahli). Peluang terbuka bagi ketujuh pejabat ini untuk bertarung memperebutkan posisi sekda yang kosong.
"Kalau dilihat dari syarat normatif seperti eselonnya maka ada tujuh pejabat tadi yang bisa maju menjadi sekda. Tapi kan ada peluang juga pejabat dari luar Pemkab Pekalongan," ungkap salah satu ASN di Pemkab Pekalongan, kemarin.
Ia menyebutkan, syarat pejabat bisa maju sekda harus eselon 2. Menurutnya, sekda idealnya harus memiliki tiga kemampuan, yakni perencanaan, keuangan, dan kepegawaian. "Selain itu sekda harus seseorang yang kuat dengan tekanan, baik tekanan dari dalam maupun luar. Maka dibutuhkan komunikasi internal dan eksternal yang bagus," ujar dia.
Lowongan sekda Kabupaten Pekalongan telah diumumkan secara luas. Salah satunya di koran Radar Pekalongan pada Senin (6/7/2021). Dalam pengumuman Nomor:001/PANSEL.JPTP.SEKDA/IX/2021 itu disebutkan, Pemkab Pekalongan menyelenggarakan seleksi secara terbuka dan kompetitif pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama sekda tahun 2021. Pengumuman seleksi dilaksanakan sejak 6 hingga 10 September, dan pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi persyaratan seleksi mulai tanggal 7-11 September 2021. Dalam proses seleksi itu tidak dipungut biaya.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Pekalongan Budi Santoso, Jumat (6/9/2021), menambahkan, pansel sudah terbentuk, dan sudah mendapatkan SK bupati. Lowongan jabatan pimpinan tinggi pratama sekda Kabupaten Pekalongan juga sudah diumumkan.
Ditanya ada berapa pejabat lokal yang berpeluang bisa mendaftarkan diri, ia menyebut ada tujuh pejabat yang memenuhi syarat. "Kandidat dari sisi normatif teman-teman JTP ada tujuh yang memenuhi syarat. Syaratnya eselon 2a. Syaratnya ada yang harus dari 2b. Dari kepala dinas dan kepala badan," ungkap dia. (had)