Pegawai KPK Mencuri Barang Bukti 4 Emas Batangan Seberat 1,9 Kg

Jumat 09-04-2021,06:59 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pegawainya berinisial IGAS kepada polisi dalam kasus dugaan pencurian emas 1,9 kg.

IGAS sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai pegawai KPK.

Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Cristian Samma.

"Iya benar, itu masih lidik," kata Jimmy saat dihubungi wartawan, Kamis (8/4).

Jimmy menambahkan, eks pegawai komisi antirasuah tersebut sudah diperiksa.

Namun, AKBP Jimmy menyebut, IGAS masih berstatus saksi.

"Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga," ucap Jimmy.

Diketahui, IGAS dipecat dengan tidak hormat karena diduga mencuri barang bukti kasus korupsi.

IGAS diduga mencuri empat emas batangan dengan berat 1,9 kg.

Emas seberat hampir 2 Kg itu merupakan barang bukti kasus korupsi di perkara eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Emas tersebut dicuri dan digadaikan untuk membayar utang. Sebab, IGAS terlilit utang karena bisnis yang tak jelas.

Emas digadaikan IGAS dengan harga Rp 900 juta, sisanya disimpan.

Aksinya itu terjadi pada Januari 2020 secara bertahap.

Maret 2021, IGAS menebus emas setelah menjual tanah warisan di Bali.

Tags :
Kategori :

Terkait