KAJEN - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat kian mengabaikan protokol kesehatan. Padahal, wabah virus corona masih merajalela meskipun tren di Kota Santri kasusnya kian landai.
Ambyarnya masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan menjadi salah satu topik yang dibahas oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pekalongan saat rapat koordinasi dan evaluasi di Rumdin Bupati, Jumat (15/5/2020) malam.
Rapat digelar usai salat tarawih dipimpin langsung Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, selaku Ketua Tim Gugus Tugas. Rapat di antaranya dihadiri Wakil Bupati Arini Harimurti, Ketua DPRD, Hindun, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, Dandim 0710, Kajari, Sekda dan beberapa kepala OPD.
Berdasarkan pers release yang masuk, beberapa agenda rapat di antaranya membahas tentang perkembangan terkini kasus Covid-19 di Kabupaten Pekalongan, dimana sampai tanggal 15 Mei 2020 menunjukan tren menurun, baik ODP, PDP dan kasus positif. (data per 15 Mei 2020 jumlah ODP 218 orang, PDP 3 orang dan positif 1 orang).
Bupati Asip Kholbihi mengatakan, kondisi hubungan sosial masyarakat Kabupaten Pekalongan ada fenomena yang menunjukan kondisi psikologi masyarakat menunjukan kejenuhan, sehingga beberapa minggu ini mengurangi aktifitasnya sesuai iimbauan pemerintah. Hal ini ditunjukan dengan meningkatnya aktifitas masyarakat di tempat-tempat umum, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Hal ini perlu nendapat perhatian serius mengingat pandemi demi belum benar-benar hilang. Oleh karena itu perlu tetap meningkatkan sosialisasi terkait pentingnya melaksanakan protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat," ujar dia.
Sosialisasi dan imbauan ini perlu ditingkatkan lewat berbagai saluran komunikasi dan informasi yang ada, baik dilakukan oleh pemkab, TNI, Polri dan lembaga atau organisasi masyarakat.
"Berkaitan dengan bantuan sosial terdampak pandemi dari Pemerintah Pusat dan provinsi maka perlu pengawalan dalam hal distribusinya, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman," kata dia.
Sementara itu, terkait dengan kegiatan ibadah hendaknya tetap mengacu kepada maklumat Bupati Pekalongan dan mengacu kepada regulasi pusat. (had)