Puluhan Bungkus Bubuk Petasan Disita

Rabu 28-04-2021,14:00 WIB

KAJEN - Puluhan bungkus bubuk bahan untuk pembuatan petasan disita anggota Polsek Kedungwuni. Barang bukti bahan petasan diamankan oleh anggota dalam Operasi Cipta Kondisi di bulan Ramadan di rumah warga Desa Salakbrojo, Kedungwuni, Selasa (27/04/2021).

Sebanyak 14 bungkus bahan petasan dintaranya masing masing dengan berat 1 Ons, 15 bungkus dikemas dengan seberat 1/2 Ons, lalu satu kotak mercon berisi 32, dan berbagai ukuran mercon lainnya. Setelah pemiliknya dimintai keterangan dan diberi pembinaan, yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan supaya tidak menjual obat petasan kembali.

Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan hal itu. Kata dia, razia cipta kondisi ini digelar agar masyarakat menjadi tenang selama menjalankan ibadah puasa. Sebab setiap bulan ramadan, masih banyak warga yang membunyikan petasan pada malam maupun subuh, tepatnya setelah makan sahur.

''Tindakan ini sangat menggangu dan meresahkan masyrakat yang sedang beristirahat karena bunyi dari ledakan petasan cukup keras,'' tegasnya.

Adapun terungkapnya pemilik bubuk petasan, hasil penyidikan dan informasi dari mayarakat. Begitu mengetahui MLK (69) warga Kedungwuni yang menyimpan barang bukti tersebut, anggota Polsek setempat langsung mendatangi rumahnya. Kemudian setelah digeledah, puluhan bungkus bubur mercon berbagai ukuran siap dijual.

AKP Akrom menegaskan, dengan adanya penangkapan seperti itu, masyarakat diminta tidak ada yang melakukannya. Termasuk membunyikan petasan di sekitar pemukiman karena sangat mengganggu warga lainnya yang sedang beristirahat. Di samping itu juga dapat membahayakan orang yang membunyikan petasan, apalagi jika ukuranya sangat besar.

''Sekali lagi kami imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan agar tidak menjual maupun membunyikan petasan,'' tegasnya.

Untuk itu, setiap hari jajarannya bakal rutin menggelar razia minuman keras maupun petasan. Guna mendukung kegiatan tersebut, masyarakat diminta proaktif dan bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberikan informasi. Apabila tahu ada yang menjual miras maupun petasan, segera melapor atau menghubungi ke kantor kepolisian terdekat dan jajarannya segera menindaklanjutinya.

Selain menggelar razia cipta kondisi, Polres Pekalongan juga rutin memantau ke sejumlah tempat pusat keramaian di bulan ramadan. Jika di sejumlah tersebut terdapat masyarakat yang berkerumun, maka bakal di datangi dan dibubarkan. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19.

Pihaknya tak melarang masyarakat untuk berjualan dan berbelanja keperluan untuk berbuka puasa namun hanya menekankan agar tidak berkerumun dalam situasi pandemi seperti sekarang. "Utamakannprokes untuk menjaga kesehatan, " imbuhnya. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait