*Tegakan Perda, Seluruh Karaoke Disegel
Aksi penolakan mewarnai jalannya penyegelan belasan tempat hiburan di Kabupaten Demak, Rabu (3/7). Tak hanya pemilik, puluhan karyawan dan pemandu lagu menghadang puluhan petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Demak yang hendak melakukan penyegelan.
"Menurut Saya, Perda di Demak semakin lama semakin surut. Dulu saat hendak mendirikan tempat karaoke, kami diberi ijin, tapi malah sekarang ada perda larangan semacam itu," ujar salah seorang pengusaha karaoke, Haji Mukhlis.
Pemilik Tempat Karaoke "Dewa Musik" ini berdiri sejak tahun 2011, dan selama ini tidak ada permasalahan apapun. Mukhlis berharap, adanya tempat hiburan ini akan menaikkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
"Kami malah lebih memilih tempat hiburan (karaoke) ini dilegalkan, kan malah bisa nambah pendapatan daerah. Seperti yang ada di Bandungan, bisnis Karaoke malah bisa nyumbang Rp 2 milyar pertahun ke daerah," tambah Mukhlis.
37 Tempat Karaoke Disegel
Meskipun sempat ada penolakan, namun akhirnya puluhan tempat karaoke yang ada di Demak disegel petugas gabungan Satpol PP, Rabu (3/7) siang.
Selain tak berijin, puluhan tempat karaoke ini dinilai melanggar Perda nomor 11 tahun 2018.
"Penyegelan akan dilakukan dua hari mulai hari ini. Ada sekitar 37 tempat karaoke di wilayah Kabupaten Demak," ujar Kasatpol PP Demak, Ridhodin.
Dalam Perda nomor 11 tahun 2018, diatur bahwa tempat hiburan karaoke hanya diijinkan berada di dalam hotel bintang 5 dan berjarak lima kilometer dari perumahan warga.
Perda ini disahkan melalui beberapa tahap yang melibatkan seluruh elemen masyarakat di kabupaten setempat.
Sementara itu, dalam penyegelan yang dilakukan, dikawal ketat aparat Polres Demak dan Kodim 0716/Demak.
Kabagops Polres Demak, Kompol Ahmadi mengatakan, pengawalan dilakukan sebatas pengamanan guna mengantisipasi terjanya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita kawal mulai hari ini dan besok, Rabu (4/7). Kita terjunkan satuan sabhara, Satuan Reskrim, dan Intelkam Polres Demak," kata Ahmadi.
Sebagian besar tempat karaoke dalam keadaan terkunci dari dalam. Namun demikian, petugas tetap melakukan penyegelan dengan memasang garis larangan dan surat penyegelan yang ditempel di pintu gerbang tempat hiburan. (rmoljateng)