Arisan Bodong di Kabupaten Kudus menimpa puluhan korban dengan kerugiannya mencapai Rp 2 miliaran.
Kepolisian Resor Kudus pun membuka pokso pengaduan terkait dengan dugaan lelang arisan bodong tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R. Danang Sri Wiratno mengatakan posko tersebut untuk memudahkan masyarakat yang menjadi korban arisan daring yang diduga bodong.
"Silakan, cukup mengadukannya melalui posko tersebut," katanya, Rabu (5/10).
Dia mengatakan posko tersebut ditempatkan di Kantor Reskrim Polres Kudus, sehingga yang hendak mengadu bisa langsung menuju kantor tersebut untuk mengisi formulir.
"Kami juga akan membentuk tim yang akan menangani kasus tersebut," jelasnya.
Dia menyebutkan jumlah korban yang mengadukan soal lelang arisan bodong hingga kini baru dua orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 93 juta.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pelapor untuk klarifikasi.
"Klarifikasi tersebut untuk mengungkap sistem lelang arisan berbasis daring tersebut serta kerugian yang dialami," ujarnya.
Salah satu korban Eka Sapta Pratiwi mengaku mengikuti lelang arisan yang dikelola EP (24) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, sejak Juni 2022 dengan kerugian mencapai Rp 62 juta.
"Saya tertarik mengikuti arisan tersebut karena tergiur dengan tawaran bonus," ungkap perempuan dari Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati itu.
Setelah beberapa kali bisa cair, lanjut dia, pencairan mulai macet. Ketika terlapor ditanya kapan cairnya, yang bersangkutan hanya janji.
Pada 19 September 2022, kata dia nomor kontak terlapor sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Korban arisan diduga bodong mencapai 60-an orang. Sebagian besar di antara mereka bekerja di industri musik. (antara/jpnn)