Puluhan Pelajar SMP Terindikasi Salah gunakan Obat

Senin 07-10-2019,12:55 WIB

*Hasil Razia BNN Batang

BERI EDUKASI - Kegiatan 'Advokasi UU ITE, Perlindungan Anak dan Narkotika' yang digelar Dinas Pendidikan Kota Pekalongan mengajak para guru maupun perwakilan dari organisasi pendidikan untuk memahami mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

KOTA - Puluhan pelajar SMP di Kota Pekalongan terindikasi menyalahgunakan obat-obatan untuk mendapatkan efek mabuk. Kondisi demikian terungkap dari pengakuan para pelajar dalam razia yang dilakukan BNN Kabupaten Batang bersama sejumlah dinas terkait Pemkot Pekalongan di sejumlah sekolah belum lama ini. Dalam razia, BNN tidak menemukan hasil positif dari tes urine yang dilakukan. Namun dalam assesmen, sejumlah pelajar mengakui menyalahgunakan obat dengan cara meminum obat tertentu dengan dosis berlebih sehingga mendapatkan efek mabuk.

Kepala BNN Batang, AKBP Windarto, melalui Kasi Pencegahan dan Dayamas BNN Batang, Andy Sri haryadi yang ditemui dalam kegiatan 'Advokasi UU ITE, Perlindungan Anak dan Narkotika' yang digelar Dinas Pendidikan Kota Pekalongan kemarin. Andy menyatakan, temuan tersebut cukup memprihatinkan karena jumlah anak yang mengaku melakukan penyalahgunaan obat cukup tinggi.

"Mereka mengaku meminum obat dengan dosis yang berlebih. Sekali minum, bisa sampai 20 hingga 30 pil sehingga mendapatkan efek mabuk. Atau dengan obat batuk, bisa puluhan saset sekali minum. Selain menyalahgunakan obat-obatan, sejumlah siswa juga mengaku sudah mengkonsumsi alkohol atau merokok," ungkapnya.

Bahkan dikatakan Andy, BNN juga sudah mencium indikasi praktik serupa yang dilakukan oleh siswa SD. Namun selama razia kemarin, pihaknya baru menjalin kerjasama dengan sekolah tingkat SMP dan SMA. "Indikasinya semua ada, SD, SMP dan SMA. Oknum ada dimana-mana. Paling banyak kalau pelajar ya menggunakan obat-obatan keras yang harus ditebus dengan resep dokter, atau obat-obatan warung yang dikonsumsi dengan dosis berlebih," tambahnya.

Terhadap kondisi itu, BNN berharap agar mereka yang sudah terindikasi kecanduan agar dilakukan rehab. Namun kendalanya, baik sekolah maupun keluarga siswa yang bersangkutan masih enggan untuk melaporkan. "Mereka yang terindikasi ini masih sangat sedikit yang melaporkan. Mungkin karena malu, takut dipenjara atau efek lainnya sehingga masih enggan melaporkan untuk rehab. BNN siap melakukan rehab, atau bisa melaporkan ke IPWL setempat. Jangan khawatir, mereka yang melaporkan diri tidak akan diproses hukum," tegas Andy.

Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter PAUD & PNF Dinas Pendidikan, Nur Agustin mengatakan, kegiatan tersebut digelar dalam rangka merangkul sekolah sebagai sahabat keluarga dan tahap dari pencanangan Kota Pekalongan sebagai kota yang intensif melibatkan keluarga di satuan pendidikan. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengundang 70 peserta perwakilan lembaga mitra mulai dari Himpaudi, IGTKI, IGRA, K3S SD, SMP, maupun kepala sekolah.

"Kami ingin teman-teman para pengajar ini memiliki pengetahuan terkait kasus-kasus di lapangan yang mungkin terjadi atau sudah terjadi di lingkungan masing-masing yang terkait dengan undang-undang tersebut. Sering kita tidak paham jika terjadi kasus-kasus UU ITE, perlindungan anak atau narkoba di lingkungan kita. Sehingga melalui kegiatan ini kami ingin teman-teman bisa melakukan advokasi kepada teman yang lain atau para pelajar," tuturnya.

Informasi dan pengetahuan dari kegiatan tersebut, diharapkan bisa memberikan bekal bagi guru untuk memilah tindakan-tindakan yang akan dilakukan terhadap peserta didik agar tidak melanggar hukum. Juga termasuk pada kasus narkoba, para guru diharapkan mampu mengenali jenis obat apa yang sering digunakan pelajar sehingga turut dapat memberikan edukasi kepada pelajar secara langsung atau orang tua.

"Targetnya, kegiatan ini mampu mendorong peningkatan kompetensi teman-teman sehingga mereka juga bisa menyampaikan informasi ini kepada satuan pendidikan atau organisasi masing-masing. Kemudian juga dapat diteruskan ke pelajar sehingga ketika terjadi hal yang tidak diinginkan sudah memiliki bekal pengetahuan untuk berbuat atau melangkah melakukan penyelesaian," tandasnya.

Dalam kegiatan tersebut, selain narasumber dari BNN juga hadir narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan yang menyampaikan materi terkait UU ITE dan perlindungan anak.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait