*Malam Tahun Baru, Ruang Publik Ditutup
*Ganjil Genap Berlaku untuk Pengunjung Wisata
KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memberlakukan kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat guna mengurangi kerumunan saat malam pergantian tahun dari 2021 ke 2022. Selain penutupan ruang publik, seperti alun-alun dan fasilitas umum (fasum) lainnya, mall atau pusat perbelanjaan juga dilarang menggelar event tahun baru yang bisa mengundang keramaian.
Pemkab juga melarang adanya kegiatan pesta kembang api untuk merayakan malam tahun baru. Larangan juga berlaku untuk kegiatan pawai dan arak-arakan serta acara old and new year baik secara terbuka maupun tertutup.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, penutupan alun-alun dan fasum lainnya serta larangan berbagai kegiatan keramaian itu tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Kendal Nomor 19 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Ketentuan itu berlaku mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
"Intruksi Bupati juga mengamanatkan adanya rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kai lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli," kata Bupati, Rabu (29/12/2021).
Dico mengungkapkan, dalam intruksi yang ditandatanganinya tersebut, khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan atau mall, terdapat klausal yang meminta masyarakat sebisa mungkin merayakan malam tahun baru hanya pada lingkup keluarga atau kegiatan lainnya di lingkungan masyarakat yang tidak menimbulkan kerumunan. Aktivitas perjalanan diminta untuk dihindari.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta menggunakan aplikasi peduli lindungi pada saat masuk dan keluar dari mall atau pusat perbelanjaan.
"Pusat perbelanjaan dan mall tidak boleh menggelar event, kecuali pameran UMKM. Perpanjangan jam operasional yang semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi pukul 09.00-22.WIB. Tujuanya untuk mencegah kerumunam di jam-jam tertentu. Jumlah pengujung dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas yang ada serta terapkan protokol kesehatan ketat," jelas Bupati.
Inbup juga mengatur keharusan tempat wisata untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Termasuk aturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata yang menjadi prioritas. Adanya pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total menjadi keharusan. Kemudian melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tertutup.
"Kegiatan masyarakat termasuk pentas seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dibatasi. Karena bisa berpotensi terhadap penularan Covid-19," terang Dico.
Pada malam pergantian tahun tersebut, Bupati dan jajaran Forkopimda, TNI, Polri dan Satpol PP akan melakukan pemantauan di semua objek wisata dan tempat keramaian.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kendal, Iwan Muhtadi mengatakan, sesuai Inbup maka alun-alun yang ada dalam naungan instansinya akan ditutup. Selama malam tahun baru, lampu alun-alun akan dimatikan agar tidak menjadi pusat kerumunan massa.
"Ada tiga alun-alun, yakni Alun-alun Kendal, Alun-alun Kaliwungu, dan Alun-alun Sukorejo. untuk teknisnya akan berkoordinasi dengan camat dan dinas terkait. Sehingga semua alun-alun tidak akan digunakan untuk berkumpulnya massa saat malam pergantian tahun," jelas Iwan.
Pihaknya sudah melayangkan surat kepada Satpol PP selaku penegak Perda, Dishub terkait dengan penerangan alun-alun dan Disdag terkait dengan para pedagang.