KOTA PEKALONGAN - Penanganan Covid-19 masih menjadi salah satu prioritas penganggaran belanja dalam Perubahan APBD Kota Pekalongan tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid saat menyampaikan pengantar Raperda Perubahan APBD tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD, kemarin.
Selain penanganan Covid-19 dan dampaknya, anggaran dalam perubahan APBD juga difokuskan untuk penanganan rob, peningkatan kualitas jalan dan lingkungan serta penyesuaian anggaran belanja yang mengalami perubahan pendapatan.
Selain agenda pertama terkait pengantar Raperda Perubahan APBD, dalam agenda kedua Rapat Paripurna juga disampaikan dua Raperda usulan Wali KOta dan satu peraturan DPRD untuk dibahas dalam masa sidang III tahun sidang 2021.
Dua Raperda yang diusulkan yakni yang pertama Raperda tentang perubahan kedua Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan dan yang kedua Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Selain dua Raperda usulan Wali Kota, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD juga mengusulkan rancangan peraturan DPRD untuk dibahas dalam masa sidang III.(nul)