Rapat Pleno, KPU Kendal Tetapkan Hasil Suara Pilkada Kendal 2020

Rabu 16-12-2020,12:20 WIB

  • DIBAS Raih Suara Tertinggi, Disusul NURANI dan TIM

KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020, di Aula KPU, Senin (15/12/2020).

Hasil komulatif rekapitulasi 20 kecamatan, pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Dico M Ganinduto-Windu Suko Basuki (DIBAS) memperoleh sebanyak 279.632 suara, disusul Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ali Nurudin-Yekti Handayani (NURANI) memperoleh 214.299 suara dan Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Tino Indra Wardono-Mukh Mustamsikin (TIM) memperoleh 74.371 suara.

"Jumlah suara sah 568.302 dan jumlah suara tidak sah 28.135 suara. Jumlah surat suara sah dan tidak sah 596.437," kata Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, saat menetapkan perolehan hasil suara Pilkada Kendal 2020.

Penetapan perolehan suara hasil komulatif rekapitulasi 20 kecaatan di Kabupaten Kendal, tersebut tidak mendapatkan keberatan dari saksi masing-masing paslon dan Bawaslu Kendal yang hadir.

Hevy mengungkapkan, rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota, untuk data pemilih, bahwa jumlah pemilih dalam DPT, laki-laki sebanyak 391.047 dan perempuan 394.256. Jumlah keseluruhan 785.303 pemilih. Adapun jumlah pemilih yang pindah memilih atau DPPH, laki-laki 1.480 dan perempuan 642, sehingga jumlahnya 2.122 pemilih.

"Jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP atau surat keterangan atau DPTB, laki-laki 790 dan perempuan 972. Jumlah keseluruhan 1.762 pemilih," ungkapnya.

Lanjut Hevy, bahwa jumlah pemilih, yakni laki-laki 393.317 dan perempuan 395.870. Jumlah totalnya 789.187 pemilih. Terkait pengguna hak pilih, yakni pengguna hak pilih dalam DPT, laki-laki 289.932, dan perempuan 302.755. Total jumlahnya 592.687 pengguna hak pilih.

"Jumlah pemilih yang tidak memilih atau Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang menggunakan hak pilih, yaitu laki-laki 1.411 dan perempuan 577. Jumlah keseluruhannya 1.988 pemilih," ujarnya.

Hevy menyatakan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan atau DPTB, yaitu laki-laki 790 dan perempuan 972. Jumlah keseluruhanya 1.762 pemilih. "Jumlah pengguna hak pilih keseluruhan, laki-laki 292.133 dan perempuan 304.304. Total jumlahnya 596.437," timpalnya.

Menyinggung data pemilih disabilitas, Hevy menjelaskan, jumlah seluruh pemilih disabilitas, laki- laki 928 dan perempuan 909, jumlah keseluruhannya 1.837 pemilih. Bagi jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya, laki-laki 389 dan perempuan 298. Jumlah keseluruhan 687 pemilih. Untuk data penggunaan surat suara, jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 807.306 surat suara. "Surat suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru di coblos 272. Surat suara yang tak digunakan termasuk cadangan 210.597, surat suara yang digunakan 596.437 surat suara," tandasnya.

Pihak KPU mengapresiasi masing-masing pasangan calon dan tim kampanye karena dapat menjaga kondusifitas sejak awal tahapan hingga pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020. Menurut Hevy, saat ini masyarakat Kendal sudah sangat cerdas berdemokrasi. Yaitu dibuktikan dengan meningkatnya partisipasi pemilih yang mencapai 75,95 persen, atau meningkat 8,53 persen, dibandingkan pilkada 2015 lalu yang hanya 67,42 persen. "KPU juga mengapresiasi peran serta seluruh aparat kepolisian dan TNI, dan masyarakat, yang ikut menjaga situasi aman lancar damai dan kondusif, sampai dengan tahapan Pilkada tuntas," ucap Hevy.

Apabila ada permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan, KPU membuka diri untuk menerima aduan. Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Jika ada perselisihan, maka harus menunggu pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yakni paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU. "Sehingga tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK," tandasnya. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait