Ratusan Buruh Tuntut Pembayaran Upah

Kamis 23-07-2020,14:40 WIB

KAJEN - Lantaran tidak kunjung diberikan upah, ratusan buruh PT Sendi Pratama kembali menuntut pihak perusahaan. Buruh yang tergabung dalam SPN mendatangi Kantor DPM SPT dan Naker Kabupaten Pekalongan untuk mediasi. Sejumlah buruh membawa perselisihan tersebut ke Kantor DPM PTSP dan Naker. Diharapkan dengan audiensi bersama pihak perusahaan mendapat solusi dan hak buruh diberikan.

Namun dalam mediasi, tidak ada titik temu karena pihak pemilik perusahaan akan menjual aset tersebut. Sedangkan kejelasan upah tidak ada kesepakatan.

Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Soleh menyampaikan sejumlah karyawan sengaja mendatangi Kantor DPM PTSP Naker untuk meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan. Karena selama 10 bulan tidak diberi upah. "Dari awal karyawan meminta haknya namun hingga 10 bulan ini tidak juga diberikan sehingga kami minta mediasi," katanya.

Namun dari mediasi yang dihadiri oleh pemilik perusahaan dan dimediatori oleh Dinas, tidak ada titik temu. Karena pemilik mengaku akan menjual perusahaanya karena pailit. Sedangkan karyawan diminta menunggu aset terjual. Namun demikian kesepakatan upah belum ada titik temu berapa yang akan diberikan. "Mediasi deadlock. Karena belum ada kesepakatan berapa yang akan diberikan," lanjutnya.

Diakui untuk pesangon yang harus diberikan Sesuai PMTK atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja namun itu sesuai masa kerja. Sedangkan para karyawan yang bekerja paling lama ada yang 25 tahun dan 12 tahun. "Untuk perbulan sesuai UMR," tandasnya.(yon)

Tags :
Kategori :

Terkait