Ratusan Guru PPPK Berburu SKHPN di BNNK Kendal

Jumat 31-12-2021,13:00 WIB

*Untuk Kelengkapan Pemberkasan

KENDAL - Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal, Kamis (30/12/2021). Mereka datang berbondong-bondong denu mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN). Bahkan ada dari mereka yang rela datang lebih awal selepas subuh demi memperoleh antrean dan bisa mendapatkan surat keterangan untuk pemberkasan PPPK.

Pemandangan antrean guru ini tengah berlangsung saat Radar tiba di Kantor BNNK Kendal, kemarin. Bahkan informasinya, atrean yang sama sudah terjadi sejak tanggal 28 Desember lalu. Agar tak terjadi kerumunan, dalam setiap harinya guru yang datang di kantor tersebut dibatasi sebanyak 100 orang.

"Demi bisa dapat SKHPN, saya datang pagi biar dapat antrean pertama. Karena tiap harinya dibatasi 100 orang," kata Eni Setiowati, guru di SDN 1 Sijeruk, Kendal.

Eni mengungkapkan, tak hanya SKHPN, persyaratan lainnya pun harus bisa diperolehnya sebelum batas akhir pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pada 10 Januari 2021. Seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, dan beberapa persyaratan lainnya. "Datang pagi, tapi dapat atreanya nomor 56. SKHPN ini untuk pemberkasan PPPK," ungkapnya.

Panjangnya antrean membuat Eni memilih pergi ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah atas rekomendasi dari BNNK Kendal. Dengan harapan, bisa segera mendapatkan SKHPN sehingga bisa mengurus persyaratan lainnya sebelum jatuh tempo.

"Karena masih banyak yang harus diurus. Saya akan coba ke BNN Provinsi untuk bisa dapat SKHPN. Karena di BNN Kabupaten sini antreannya banyak," jelasnya.

Kepala BNNK Kendal, Anna Setiyawati mengatakan, pihaknya membuka pelayanan bagi PPPK guru untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkotika atas kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kendal. Pelayanan dibuka sejak 28 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022. "Dibatasi maksimal 100 pelayanan tiap harinya, dengan menggandeng kantor BNN terdekat. Seperti BNNP Jawa Tengah, dan BNNK Batang," katanya.

Setiap pemohon SKHPN, akan diambil sampel urin untuk dilakukan tes keterkaitan dengan narkotika. Setiap orang dikenakan biaya Rp 290.000 dengan jaminan SKHPN jadi dalam satu hari. Hal itu berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional (BNN). "Kalau tesnya pagi, siang sudah jadi SKHPN nya. Kalau tesnya siang, sore sudah jadi," ucapnya. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait