KOTA - Seorang pemuda berinisial IKR (30), warga Tegalrejo, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ditangkap tim Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota.
IKR ditangkap pada Senin (16/8/2021) skeira pukul 13.30 di jalan Kimangunsarkoro, Degayu, Pekalongan Utara karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (31/8/2021) menyebutkan barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya berupa satu paket sabu seberat 0,42 gram dan daun ganja seberat 2,78 gram.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapatkan tim Sat Narkoba kalau tersangka diduga sering menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja. "Dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim kami ternyata benar. Akhirnya tersangka kita amankan berikut barang buktinya," katanya.
Dia menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Tersangka IKR dalam keterangannya mengaku kalau sabu dan ganja itu adalah miliknya. Dia mengaku kalau narkoba tersebut akan ia pakai sendiri, dan dia sudah mengkonsumsi narkoba sekitar dua tahun.
Tersangka juga mengaku kalau narkoba tersebut ia beli dari seseorang yang tidak ia ketahui nama aslinya. "Sabu saya beli sekitar Rp350 ribu, kalau ganja saya beli sekitar Rp100 ribuan," katanya. (way)