Sejumlah Penghuni Dilakukan Pembinaan
Belakangan ini usaha tempat kosan kian menjamur di Kota Santri. Untuk itu, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kosan dan Penyakit Masyarakat (Pekat) Satpol PP Kabupaten Pekalongan melakukan operasi secara mendadak. Alhasil dari tiga lokasi yang dioperasi petugas Penegak Perda mendapati pasangan muda mudi dan sejumlah pasangan bukan suami istri.
Operasi dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Pekalongan berdasar atas aduan masyarakat yang resah bahwa tempat kosan di wilayah Kecamatan Karanganyar disalah gunakan. Dengan laporan warga yang resah, sejumlah petugas sekira pukul 08.00 wib melakukan penyisiran tempat kosan.
Pengusiran diawali kosan yang ada di Desa Kulu, dilanjutkan di Desa Banjarejo dan Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar.
"Kami melakukan operasi pagi hari, karena disaat pagi penghuni pastinya belum pada keluar. Saat operasi petugas menemukan kosan yang dihuni pasangan bukan suami istri. Bahkan ada pula muda mudi yang masih dibawah umur, satu gadis dua remaja di dalam kosan, " terang Kasie Tibum Tramas Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Gunarso kepada Radar, Jumat (10/12/2021).
Adapun dari hasil operasi, kata Kasie Tibum, penghuni dilakukan pendataan untuk menunjukan kartu Identitas. Kemudian penghuni yang satu kamar bukan pasangan suami istri dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan dan pembinaan.
"Kita lakukan pendataan dan pembinaan. Dari identitas milik penghuni mereka ada yang dari wilayah daerah tetangga seperti Batang, " lanjutnya.
Sejumlah penghuni kosan yang dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi hal serupa. Untuk itu ia berharap kepada masyarakat, apabila ada tempat kosan yang diduga disalahgunakan agar segera melaporkan dengan begitu dapat segera ditindaklanjuti. (Yon)