Residivis Pembobol ATM Beralih Curi Barang Konveksi

Rabu 29-01-2020,16:45 WIB

DIRINGKUS - Seorang residivis spesialis pembobol ATM, Kasdolah (49) kembali beraksi di Kota Santri dengan mencuri barang konveksi di Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar. TRIYONO

KAJEN - Seorang residivis spesialis pembobol ATM, Kasdolah (49) kembali beraksi di Kota Santri. Adapun tersangka kini beralih mencuri barang barang konveksi milik M Afifudin (40) di Dukuh/ Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar. Tersangka yang sempat menjadi kejaran aparat kepolisian akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polres Pekalongan, Selasa (29/1).

Pencurian barang barang konveksi di gudang konveksi milil korban terjadi pada Senin (9/12). Dalam aksinya Dolar tidak sendirian bahkan secara terang terangan mengajak temanya, Casmidi (52) yang keduanya beralamat di Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar.

Aksi kedua pelaku dilakukan disiang bolong sekira pukul 11.00 wib. Saat memindahkan barang barang tersangka sempat dipergoki karyawan karyawan yang bekerja di gudang konveksi tersebut, karena mendengar suara yang mencurigakan dari dalam gudang.

Pekerja yang melihat ke dalam gudang mendapati Kasdholah yang juga karyawan gudang konveksi tersebut milik korban sedang melempar celana jeans dalam bentuk pak untuk dilempar keluar gudang. Meski sempat ditegur apakah barang yang diambil sudah seijin bos, namun ia meyakinkan karyawan lainya sudah ijin.

Kemudian semua barang yang ada langsung dimuat dan dimasukkan ke bak mobil oleh Kasdollah. Sementara karyawan lainya yang tidak percaya berusaha menurunkan barang barang untuk dikembalikan ke gudang.

Meski sempat diturunkan namun saat dilakukan pengecekan ternyata ada barang yang lain hilang diantaranya 15 dus kancing diduga diambil secara bertahap oleh Kasdolah. Kemudian Rabu (12/12) juga kembali hilang kancing jeans 1 karung, timbangan kecil, besi dudukan patung buat pajang celaba dan lampu gudang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 210.000.000. Sementara korban yang tidak terima kejadian tersebut dilaporkan oleh korban kepihak Kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom menegaskan setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian Senin (27/1) sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan merhasil mengamankan dan menangkap Kasdholah Alias Dollah dirumahnya.

"Ketika diinterogasi Kasdholah alias Dollah mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut dibantu temannya bernama Casmidi alias Midi. Seketika itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap Casmidi di rumahnya yang saat itu sedang menjahit, "

Dari hasil pemeriksaan tersangka Kasdholah merupakan residivis, pelaku komplotan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang beraksi di Jalan Sapugarut, atau tepatnya depan Puskesmas Sapugarut Buaran Pekalongan, Kamis (17/5/2018). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya yersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara, " tandasnya. (Yon)

Tags :
Kategori :

Terkait