KOTA - Satpol PP Kota Pekalongan memperkirakan ada ribuan reklame permanen di Kota Pekalongan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso, atau yang biasa disapa SBS, mengungkapkan pihaknya telah melakukan sampling pengawasan terhadap reklame-reklame di tiga jalan di Kota Pekalongan, yaitu Jl Jenderal Sudirman, Jl Setia Budi dan Jl Dr Sutomo. Hasilnya, terdapat 254 reklame yang teridentifikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini baru sampling di tiga ruas jalan, belum jalan-jalan lainnya se-Kota Pekalongan, dengan jumlah terbanyak di Jl Dr Sutomo sebanyak 177 buah. Jadi kami mempekirakan jumlah reklame ilegal atau melanggar perda ini sekota jumlahnya ribuan. Terutama reklame toko. Ini baru reklame yang sifat permanen, baik yang memakai konstruksi sendiri, atau menempel di bangunan, dan termasuk belum reklame yang sifatnya insidental atau non permanen," ungkap SBS, Rabu (5/5/2021).
Menurutnya, reklame punya potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya dapat memperbesar kapasitas pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu Satpol akan memberikan atensi dan prioritas untuk penertiban reklame ini.
Intensitas operasi penertiban reklame yang melanggar aturan akan ditingkatkan dan menjadi prioritas.
"Penertiban reklame ilegal atau tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi salah satu prioritas Satpol PP. Ini kita lakukan dalam rangka menciptakan kepastian hukum untuk mendukung iklim investasi atau usaha, serta menciptakan ketertiban umum di Kota Pekalongan," tegasnya.
Ditambahkan SBS, sebenarnya ada sanksi pidana terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame yang diatur dalam Perda No 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekalongan.
Namun SBS menegaskan bahwa pihaknya berusaha lebih mengutamakan pendekatan persuatif agar para pemilik atau penyelenggara reklame membongkar sendiri reklamenya yang melanggar aturan.
"Kalau terpaksa, kita lakukan penertiban yang sifatnya non yustisial dalam bentuk pembongkaran paksa. Sementara pendekatan penindakan dengan acaman pidana dengan membawa ke pengadilan melalui proses penindakan pro yustisia hanya merupakan alternatif terakhir saja," ujarnys.
Disamping itu, SBS juga menyampaikan bahwa ke depan akan meningkatkan koordinasi dengan stakeholer terkait agar sosialisasi dan pembinaan kepada penyelenggara reklame lebih diintensifkan. "Agar dalam pemasangan reklame lebih tertib dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya. (way)