RM MBOK BEREK DIGUSUR

Selasa 03-12-2019,10:50 WIB

**Tanah yang Ditempati Milik PT KAI

PENERTIBAN - PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang melakukan penertiban aset miliknya, berlokasi di Rumah Makan Mbok Berek, Jalan Raya Pacar, Tirto, Kabupaten Pekalongan, Senin (2/12).

TIRTO - PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang melakukan penertiban aset miliknya, berupa tanah yang digunakan sebagai tempat usaha, yakni dijadikan Rumah Makan (RM) Mbok Berek, berlokasi di Jalan Raya Pacar, Tirto, Kabupaten Pekalongan, Senin (2/12).

Meski sebelumnya sempat diwarnai perdebatan antara kuasa hukum ataupun pendamping pihak yang ditertibkan dengan kuasa hukum PT KAI, proses penertiban tetap dilakukan. Seluruh barang yang berada di dalam rumah makan milik Neneng Setyawati Lustiningsih tersebut, mulai pukul 10.00 WIB satu persatu dikeluarkan oleh puluhan orang yang ditugaskan oleh kuasa hukum PT KAI Daop 4 Semarang. Barang-barang tersebut kemudian dinaikkan ke empat truk yang sudah disiapkan PT KAI Daop 4 Semarang.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiantoro dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, PT KAI (Persero) Daop 4 melakukan penertiban terhadap debitur atas nama Neneng Setyawati Lustiningsih yang menyewa aset milik PT KAI (Persero) berlokasi di Jalan Raya Pacar, Tirto, Kabupaten Pekalongan dengan luas tanah 440 meter persegi yang digunakan sebagai tempat usaha.

Aset perusahaan milik PT KAI ini berdasarkan alas Hak Groondkaart No.C871 tahun 1925, ditertibkan karena yang bersangkutan tidak pernah membayar uang sewa sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kerja sama dengan PT KAI (Persero).

Hal itu ini tertuang dalam kontrak No. KL.701/X/40/DO.4-2018 tanggal 23 Oktober 2018, yang menyebutkan bahwa Neneng Setyawati Lustiningsih selama 5 tahun masa sewa akan melakukan pembayaran 5 termin yang dibayarkan tiap tahunnya.

"Pada 25 Oktober 2018 penagihan memberikan permintaan pembayaran faktur sewa tanah pada saudari Neneng Setyawati Lustiningsih, tetapi hingga saat ini belum juga dibayar oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Hingga kemudian, bagian Penagihan telah memberikan Surat Peringatan ke-1, ke-2, dan ke-3 kepada yang bersangkutan pada tanggal 2 April 2019, 11 Juni 2019, dan 26 Juni 2019.

"Selanjutnya tanggal 19 Agustus 2019 Deputi Executive Vice President Daop 4 Semarang memberikan Surat Peringatan ke-1 agar saudari Neneng Setyawati untuk membongkar sendiri bangunannya, disusul Surat Peringatan ke-2 tanggal 27 Agustus 2019 dan Surat Peringatan ke-3 tanggal 9 September 2019," terang Krisbiantoro.

"Karena belum juga membongkar bangunannya, maka pada 25 Oktober 2019 Surat Kuasa Khusus PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang pada RLP & Co Law Office sebagai kuasa hukum untuk melakukan penertiban aset di lokasi tersebut," lanjutnya.

Kuasa Hukum PT KAI Daop 4 Semarang, Aldila Yoga, menambahkan bahwa penertiban dilakukan karena Neneng Setyawati tidak membayar kontrak. "Permasalahannya terkait kontrak. Bu Neneng ini menempati lahan ini atas dasar kontrak. Kontrak habis di tahun 2016. Itu sudah pernah kita lakukan kunjungan kemari, secara persuasif, kita lakukan diskusi terkait kontrak. Akhirnya bahwa di tahun 2018 mereka sepakat untuk berkontrak. Cuma ketika kontrak jadi di 2018, bu Neneng tidak membayar kontraknya. Atas dasar hal tersebut, PT KAI melakukan penertiban," ungkapnya.

*) Lakukan Upaya Hukum

Sementara itu, Taufikurakhman selaku Kuasa Hukum pemilik Rumah Makan Mbok Berek, mengaku sangat menyayangkan dan kecewa dengan adanya penertiban tersebut.

Pria yang dikenal dengan panggilan Taufik Gobel menjelaskan bahwa kliennya sudah menempati tanah tersebut lebih dari 20 tahun. Dia menyatakan bahwa pihaknya sedang mengurus permohonan sertifikasi tanah tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya dalam permohonan pendaftaran tanah untuk disertifikatkan itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Kami telah membuat kajian. Langkah kami sesuai dengan peraturan yang ada. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 24 terkait Pendaftaran Tanah. Yang kedua, UU No 23 tahun 2007 (tentang Perkeretaapian), pada Pasal 42 sampai 46 terkait masalah garis sepadan rel kereta api. Dari hasil kajian kami, intinya tanah sesuai UU yang ada. Sisi kiri dan sisi kanan antara 6 sampai 9 meter. Realisasinya, posisi tanah ini melebihi dari batas yang ditentukan dalam peraturan," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait