RSUD Kajen Mencanangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Senin 10-02-2020,11:08 WIB

TANDA TANGANI - Direktur RSUD Kajen, dr Amrozi Taufik menandatangani zona integritas menuju WBK dan WBBM.

KAJEN - Untuk memberikan pelayanan terbaik, RSUD Kajen yang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan dibidang pelayanan kesehatan, mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangan tersebut berlangsung saat apel pagi di halaman RSUD Kajen, Senin (10/2/2020).

Usai upacara, sejumlah ASN yang ada di lingkungan RSUD Kajen menandatangani zona integritas WBK dan WBBM. Selanjutnya Direktur RSUD Kajen memeriksa laporan dan mengesahkan dengan menandatangani.

Setelah itu, Direktur RSUD Kajen didampingi beberapa ASN dan stafnya melakukan tanda tangan di banner yang dipasang di dinding sebagai bentuk dukungan zona integrasi WBK dan WBBM dilingkungan kerjanya.

Direktur RSUD Kajen, dr Amrozi Taufik menerangkan bahwa selama ini jajarannya memang telah berusaha agar terbebas dari tindak kecurangan keuangan baik itu korupsi dan grativikasi. Ini memang harus diterapkan lantaran RSUD Kajen berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.

"Kita memang harus bekerja secara bersih dan bisa memuaskan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan. Kalau hal itu tidak dilakukan akan merusak semua program kerja yang akan dikerjakan," ujarnya.

Memuaskan yang dimaksud yakni bagaimana ketika pasien datang ke rumah sakit bisa merasa nyaman dan puas. Agar hal tersebut bisa terealisasi, maka seluruh petugas di rumah sakit bisa melayani dengan baik. Paling tidak memberikan senyuman dan sikap yang baik kepada pengunjung dan pasien.

RSUD Kajen sendiri agar semakin bagus maka para ASN dan jajaran yang lain harus selalu meningkatkan kedisiplinan. Salah satunya dengan melaporkan kekayaan pribadi atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan demikian akan diketahui bagaimana LHKPN dari para ASN ini sebelum dan sesudah bekerja di rumah sakit.

"Laporan harta kekayaan ini sebagai bentuk dan langkah mewujudkan bebas korupsi. Ada sebagian dilingkungan ini yang belum melaporkan sehingga ini menjadi moment yang tepat untuk segera melaporkan," ucapnya.

Di Jawa Tengah sendiri, instansi di bidang pelayanan kesehatan sendiri yang sudah bebas WBK dan menerapkan WBBM yaitu RSUD Margono. Dengan raihan seperti itu, maka dr Amrozi Taufik berharap agar RSUD Kajen bisa meniru dan mencontohnya terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar bisa lebih bagus lagi.

Tags :
Kategori :

Terkait