KAJEN - Pihak Kecamatan Kajen turun tangan untuk memediasi persoalan sanksi massal perangkat desa (pamong) di Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
"Mediasi dilakukan oleh Camat dengan memerankan fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," terang Kepala Dinas PMD, P3A, PPKB Kabupaten Pekalongan M Afib, dimintai tanggapannya atas sanksi yang diberikan Kades Kebonagung kepada sembilan pamong di desa itu, kemarin.
Disinggung mekanisme pemberian sanksi oleh kades kepada perangkat desanya, Afib menyatakan, esensi proses penjatuhan sanksi kepada perangkat desa oleh kades diberitahukan kepada BPD dan dikonsultasikan dengan Camat.
Sementara itu, salah satu perangkat desa yang mendapat sanksi menilai, surat keputusan kades cacat hukum. Pamong yang enggan disebutkan namanya ini menguraikan sejumlah alasan. Di antaranya, dasar hukum salah dalam penulisan keputusan, ada yang lompat levelnya dari SP 1 langsung 3, dan sanksi yang diberikan kepada perangkat berbeda padahal kadar kesalahan dinilai sama.
Selanjutnya, kata dia, ada alur yang tidak ditempuh kades, yaitu tidak berkonsultasi dulu dengan Camat. Padahal, lanjutdia, itu syarat mutlak. "Redaksional surat banyak yang ngawur seperti tanggal surat sebelumnya sebagai dasar penerbitan surat yang baru," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak sembilan perangkat desa di Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, mendapat sanksi dari kepala desa setempat. Dua perangkat desa diberhentikan dengan tidak hormat, dua orang diberhentikan sementara, dan lima perangkat lainnya mendapat sanksi administratratif.
Berdasarkan data Radar, sembilan perangkat desa yang dikenai sanksi itu masing-masing Abdul Priyono (Kadus Tengah) dan Dian Murdiyanto (Sekdes) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat; Budi Raharjo (Kadus Kabunan) dan Muh Khaerudin (Kadus Gutoko) berupa pemberhentian sementara dan penghentian tunjangan; dan sanksi administratif dan penarikan hak pengelolaan bengkok kepada Agus Munandar (Kadus Pagentan) dan Supadma (Kadus Sibedug).
Selanjutnya, sanksi administratif dan berangkat setiap hari dari 07. 00 WIB -16. 00 WIB kepada Surono (Kadus Mekaragung), Mudilah (Kadus Bubak), dan Pri Raharjo (Kasi Pemerintahan). Sehingga, dari seluruh perangkat desa yang ada di desa itu, hanya ada empat perangkat desa yang tidak dikenai sanksi.
Kepala Desa Kebonagung Andi Kristiyanto, dikonfirmasi, Senin (30/12), menyatakan, sesuai dengan aturan kepala desa berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Menurutnya, sembilan perangkat desa itu dijatuhi sanksi karena secara nyata memberikan dukungan kepada salah calon pada Pilkades 2019. Selain itu, kata dia, kinerja mereka dinilai kurang maksimal seperti tingkat kehadiran di kantor balai desa tidak tertib. Apalagi, di desa ini sudah sejak dua tahun lalu menerapkan absensi dengan finger print, sehingga disiplin pegawai bisa terlihat. (had)