Satgas Merah Putih Sisir Pemasangan Bendera Setengah Tiang

Jumat 13-09-2019,17:00 WIB

*Hari Berkabung Nasional

SETENGAH TIANG - Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Pekalongan mengibarkan bendera setengah tiang selama Hari Berkabung Nasional atas wafatnya BJ Habibi

KAJEN - Indonesia tengah berduka. Mantan Presiden RI ke-3, BJ Habibi wafat pada Rabu (11/9) petang, sekitar pukul 18.05 WIB. Sebagai bentuk penghargaan kepada salah satu putra terbaik bangsa ini, pemerintah menyatakan sejak tanggal 12 September hingga 14 September sebagai Hari Berkabung Nasional. Oleh karena itu, seluruh warga negara dan institusi atau lembaga pemerintahan diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Pekalongan Haryanto Nugroho, Kamis (12/9), menyatakan, sesuai dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, seluruh WNI dan institusi atau lembaga diimbau selama tiga hari untuk memasang bendera setengah tiang atas wafatnya BJ Habibi. "Imbauan ini untuk semua warga negara di NKRI, termasuk di luar negeri," tandas dia.

Untuk mensikapi imbauan itu, tim Satgas Merah Putih yang ada di Kesbangpol Kabupaten Pekalongan melakukan sosialisasi dan penyisiran agar masyarakat melaksanakan imbauan itu dengan baik, dengan sasaran utama penyisiran di instansi pemerintahan.

"Secara umum bagus, meskipun kebetulan yang saya lewati mungkin belum sempat memasang bendera setengah tiang, atau sisa agustusan kemarin sehingga bendera masih dipasang satu tiang," terang Haryanto.

Diakuinya, dengan perkembangan teknologi komunikasi yang pesat seperti dengan adanya media sosial, dan media lainnya informasi terkait imbauan itu cepat menyebar di tengah-tengah masyarakat. "Sebelum ada perkembangan teknologi komunikasi, pamong desa dulu setiap ada momentum seperti ini diumumkan di masjid, musala, atau keliling ke warga. Namun dengan adanya medsos dan media lainnya, action seperti itu kurang dari pamong, RT dan RW," katanya.

Dikatakan, imbauan saat Hari Berkabung Nasional dengan mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari menunjukan rasa cinta kepada negara, dan menghargai jasa-jasa putra terbaik bangsa ini. Diakuinya, masih ada masyarakat yang abai dengan imbauan itu.

"Ada juga masyarakat yang mungkin tidak tahu, lupa, atau belum sempat untuk memasang bendera setengah tiang, makanya malam itu saya perintahkan tim satgas agar saat berangkat kerja sekaligus melakukan penyisiran di sepanjang jalan yang dilaluinya," terang dia.

Haryanto sendiri mengaku berangkat lebih awal ke kantor untuk melakukan penyisiran di sepanjang jalan yang dilaluinya. Jika dilihat ada instansi pemerintah yang belum memasang bendera setengah tiang atau masih memasang bendera satu tiang penuh diingatkannya agar mematuhi imbauan Hari Berkabung Nasional tersebut.

"Saya tadi juga door to door di beberapa rumah agar memasang bendera setengah tiang," katanya. Menurutnya, pemasangan bendera pada momen-momen khusus merupakan bentuk kecintaan kepada negara. "Sejauh mana mewujudkan cinta kepada negara, jika tidak punya bendera merah putih.

"Saya lihat tadi sudah banyak yang memasang bendera setengah tiang. Warga jika diingatkan pasti berkenan," ujar dia.

Selain mengingatkan agar memasang bendera setengah tiang, tim satgas ini juga memeriksa bendera yang dipasang itu rusak atau lusuh tidak. Jika bendera sudah rusak, maka diminta agar diganti. "Dalam undang-undang juga disebutkan mengibarkan bendera rusak, kusut, dan kusam bisa kena sanksi," imbuhnya. (ap5)

Tags :
Kategori :

Terkait