KOTA - Satpol PP Kota Pekalongan menertiban para pedagang kaki lima (PK5) yang menggelar lapak dagangannya di Jalan Sultan Agung, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Kamis (9/1/2020) pagi.
Sebagian besar lapak yang ditertibkan tersebut berupa lapak pedagang buah yang menggelar dagangannya di bahu jalan. Sedikitnya ada tujuh PK5 yang kemudian membongkar sendiri lapaknya, ataupun meninggalkan lokasi begitu tahu ada petugas Satpol PP yang datang.
Dalam kegiatan ini, petugas memang tidak membawa atau mengamankan lapak dagangan dari PK5 tersebut. Petugas hanya membawa beberapa peti atau tong kayu yang ditinggalkan pedagang di lokasi. Namun, petugas memberikan imbauan dan peringatan agar PK5 tidak menggelar lapak dagangannya di sepanjang jalan tersebut pada pagi hari.
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso menjelaskan bahwa penertiban itu adalah untuk mengingatkan kembali para PK5 agar tidak berjualan di pinggir Jalan Sultan Agung pada pagi hari, sesuai dengan aturan yang ada.
"Kegiatan ini adalah demi menjaga ketertiban secara umum. Kita akan terus menerus mengingatkan PK5 untuk tidak menggelar lapak dagangannya pada pagi hingga siang hari," jelasnya. (way)