KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP), atau yang sebelumnya dikenal dengan Satpol PP, melakukan pembinaan dan edukasi persuasif kepada pedagang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota No. 29 Tahun 2020 di ruas jalan Kurinci, Kamis (21/7/2022).
Kepala Satpol P3KP, Sriyana melalui Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Sugeng Haryadi mengungkapkan pembinaan secara persuasif mendukung regulasi yang telah diterapkan. Sesuai dengan regulasi, ruas Jalan Kurinci yang dapat digunakan untuk penempatan lapak berada di sisi barat jalan.
"Untuk Jalan Kurinci sesuai regulasi, yang bisa digunakan untuk penempatan lapak mereka di sisi barat, yang membuka lapak di sisi timur kita arahkan untuk membuka lapak di sisi barat," terangnya.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum guna kelancaran arus lalu lintas serta kenyaman bagi pengguna jalan.
"Sesuai peraturan sebenarnya pedagang hanya bisa menggunakan trotoar tapi selama ini mereka banyak menggunakan sampai ke jalan, untuk itu kita berikan bimbingan dan edukasi kepada mereka untuk ikut berpartisipasi mendukung pemkot penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman," tambahnya.
Disampaikan Sugeng, penertiban akan terus dilakukan. Adapun untuk pedagang yang meninggalkan lapak (gerobak) tanpa pembongkaran akan diberikan stiker pelanggaran agar mereka memahami regulasi terkait tersebut.
"Di beberapa tempat banyak lapak yang ditinggal, kita lakukan penempelan stiker pelanggaran agar mereka tahu terkait regulasi itu, tidak boleh meninggalkan lapaknya. Kalau sampai batas waktu tidak mereka patuhi, terpaksa akan kita amankan dan akan dikoordinasikan dengan pihak terkait," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap regulasi ini dapat didukung oleh masyarakat, sebab pelaksanaan penertiban perlu partisipasi dukungan dari segala pihak baik organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan unsur masyarakat. (way)