Sekda Minta Data PBI Terus Divalidasi

Rabu 16-09-2020,12:00 WIB

KENDAL - Sekda Kenda,l Moh Toha, meminta BPJS Kesehatan terus menjaga kualitas dan validitas data keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik itu provinsi maupun kabupaten adalah mereka yang betul-betul berhak menerimanya.

"Kita mau ke depan data itu akurat. Kasihan masyarakat, yang seharusnya berhak menerima tapi tidak dapat," katanya di acara pertemuan semester dua Forum Kemitraan BPJS Kesehatan Kendal dengan para pemangku kepentingan di Kabupaten Kendal , di Ruang Rapat Ngesti Widhi Setda Kendal, Selasa (15/09/2020).

Acara dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran, Kepala BPJS Kesehatan Kendal, Direktur RSUD Soewondo Kendal, Direktur RSI Kendal, serta Kepala Puskesmas Kangkung 2.

Lebih lanjut Toha juga meminta BPJS Kesehatan agar melakukan uji publik, terus fokus kepada pemuktahiran data dan verifikasi data agar mutu pelayanan dapat optimal.

Menurut Toha, saat ini ada beberapa persoalan yang timbul di masyarakat. Selain biaya pengobatan yang tak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS, pasien sulit mencari ruang perawatan ICU, PICU, NICU dan ruang isolasi. Belum lagi dihadapkan masalah regionalisasi rujukan dan rumitnya pengurusan administrasi.

"Harapnya, forum kemitraan ini dapat menyamakan persepsi serta menyelesaikan kendala-kendala operasional di lapangan," terangnya.

Dalam kesmepatan itu, Sekda meminta Dinas Kesehatan dapat selalu memantau perkembangan pelayanan kesehatan di Kendal, kemudian dapat melaporkan kepada bupati.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Ungaran mengatakan, tujuanya pertemuan dengan pemangku kepentingan adalah untuk mereview pelayanan kesehatan program JKN, khususnya di wilayah Kabupaten Kendal, baik pelayanan di tingkat primer maupun pelayanan sekunder.

"Kami bersama dengan mitra dalam hal ini rumah sakit dan puskesmas terus dan klinik pratama atau dokter perorangan untuk selalu meningkatkan kualitas layanan dan itu terukur," ucapnya.

Dijelaskan, saat ini pihaknya sedang mengupayakan untuk merealisasi antrean online. Setiap Faskes harus sudah mempunyai antrean online dan bisa dikoneksikan dengan aplikasi BPJS Kesehatan yang bernama mobile JKN. "Sehingga waktu tunggunya tidak terlalu lama," jelasnya. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait