**Karena Rentan Berhadapan dengan Hukum
KAJEN - Tugas para pejabat pembuat komitmen (PPK/PPKom) sangat berat. Untuk itu, PPK harus bekerja secara profesional, proporsional, normatif, dan memegang teguh aturan yang ada. Pasalnya, jika ada kesalahan PPK rentan berhadapan dengan proses hukum.
Pesan itu disampaikan Sekda Kabupaten Pekalongan Mukaromah Syakoer saat sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) di Aula Lantai 1 Setda, Senin (20/1). Sosialisasi ini diikuti oleh para PPK di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Salah satu tugas PPK atau PPKom sangat berat sekali. Panjenengan pertama harus berpegang teguh pada peraturan perundangan yang berlaku karena salah sedikit, baik itu secara administrasi maupun teknis, bisa berhadapan dengan hukum," ujar Sekda.
Pesan itu ditekankan bagi para PPK karena dalam kasus korupsi ada pasal turut serta. Meskipun tidak menerima uang, jika salah atau tidak teliti dan hati-hati dalam memberikan paraf atau tanda tangan pun bisa terjerat pasal itu.
"Meskipun tidak dapat duitnya tapi hanya paraf salah, maka ada pasal turut serta. Saya tidak medeni, tapi secara administrasi dicek secara detail. Jangan sampai ada kesalahan-kesalahan administrasi. Administrasi dicek betul, mau paraf, mau tanda tangan, mau apapun. Kita sebagai PNS harus kerja secara profesional, proporsional, normatif, dan aturan dipegang teguh," pesan dia.
Pesan kedua, Sekda meminta kegiatan tahun anggaran 2020 agar segera dilaksanakan. "Ini sudah tanggal 20 Januari 2020, APBD ditetapkan tanggal 30 November 2019, dievaluasi Gubernur, dibahas lagi dengan Dewan, ditetapkan final 23 Desember 2019. Bapak ibu harus segera melaksanakan kegiatan tahun anggaran 2020, tapi tetap harus hati-hati dan teliti," pesannya.
Penekanan untuk segera melaksanakan kegiatan tahun 2020 karena berdasarkan evaluasi tahun 2019, ada lima kegiatan mengalami gagal lelang. Bahkan, empat di antaranya kegiatan yang bersumber dari DAK. Sehingga jika dana DAK tidak terealisasi, akan ada punishment dari pusat.
"Jangan sampai seperti tahun kemarin. Kegiatan bulan Mei baru akan dilelang. Ini di Dinkes. Hasil evaluasi di tim percepatan dan TPAPD, ada lima kegiatan mengalami gagal lelang. Setelah kita cek mulai lelang bulan Juni, ternyata tidak ada yang menawar, dilelang lagi tidak ada dan tidak cukup waktu," katanya.
Anggaran penetapan, lanjut Sekda, semestinya dilaksanakan sebelum anggaran perubahan dimulai. Sehingga, tri bulan terakhir tidak ada penumpukan antara proses pengerjaan pekerjaan dan pencairan.
Terkait dengan SiRUP, Sekda menyampaikan selambat-lambatnya akhir Februari. "Hari ini masih kurang dua, yakni Kecamatan Petungkriyono dan Dinas Kesehatan. SiRUP ini sebagai dasar pelaksanaan sebuah kegiatan. Jika tidak di-SiRUP-kan, bapak ibu tidak bisa melelang kegiatan," tandasnya. (had)