KAJEN - Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, di gelar, Senin (17/06) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Bupati dalam sambutannya, raperda sesuai dengan ketentuan pasal 194 ayat 1 peraturan pemerintah 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda beserta lampirannya merupakan bagian yang tak terpisah, memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan Kabupaten Pekalongan.
Makanya, diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pencapaian realisasi dari target dan program kegiatan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018.
Ditambahkannya, sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku, penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD baru dapat dilaksanakan setelah menerima hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan.
"Alhamdulillah kita kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama empat kali berturut-turut. Tentu ini harus kita jaga dan kepada seluruh pihak yang telah menjaga tradisi WTP ini supaya langgeng, saya ucapkan terimakasih," katanya.
Tetapi tidak berhenti di WTP saja, kita juga masih punya Pekerjaan Rumah (PR) yaitu tentang program-program yang bersifat pemberdayaan, tahun 2021 program yang bersifat fisik kita target semuanya bisa kita selesaikan. Tinggal pemberdayaan masyarakat seperti peningkatan derajat, kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan UMKM.
"Basic UMKM di Kabupaten Pekalongan cukup besar, ada sekitar 43 ribu UMKM yang perlu diberdayakan. Kalau ini bisa diberdayakan secara maksimal, tentu akan semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Pekalongan," tutur Bupati.
Dalam kesempatan itu, bupati juga menyampaikan secara garis besar realisasi APBD kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2018 setelah perubahan.
Diantaranya, pendapatan terealisasi sebesar Rp.2.101.449.302.496,83 (2,1 triliun) atau sebesar 96,55 persen dari anggaran. Belanja terealisasi sebesar Rp.2.160.744.430.323,00 (2,1 triliun) atau sebesar 89,78 persen dari anggaran.
Kemudian pada pos transfer, menganggarkan sebesar Rp.343.738.459.025.00 (tiga ratus tiga miliar) dan berhasil merealisasikan sebesar Rp. 341.704.957.959,00 (tiga ratu satu empat puluh satu miliar) atau 99,41 persen.
Pada bagian pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp. 229.856.828.594,88 (229 miliar) atau 99,999 persen dari anggaran. "Pengeluaran pembiayaan kita pada tahun ini adalah Rp 0, sesuai dengan anggaran. Sehingga, pembiayaan netto adalah sama dengan penerimaan pembiayaan, yaitu sebesar Rp. 229.856.828.594,88," pungkas Bupati.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun menyampaikan bahwa sesuai dengan aturan, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2018 ini memang harus disampaikan kepada DPRD.
"Nanti akan kita bahas dan setelah pembahasan akan ada Perda tentang Pertanggungjawaban tahun anggaran 2018, mudah-mudahan berjalan lancar," ucap Hindun.
Saya kira ini menjadikan kita dan masyarakat mengerti seberapa jauh nanti yang akan dilakukan Bupati Pekalongan di tahun 2019. Tentu sudah ada progres yang dituangkan dipertanggungjawaban tadi. Terkait WTP memang semakin tahun harus berkualitas, tidak hanya audit tentang administrasi pengelolaan keuangan daerah saja, tetapi sampai audit kinerja juga.
Kita akan selalu mendorong Pemerintah Daerah untuk semakin meningkatkan kinerja dalam rangka pengelolaan Pemerintah secara umum, bukan tentang pengelolaan keuangan saja. Nanti juga akan melahirkan kesejahteraan untuk masyarakat juga.