KOTA - Selama tahun 2020, BP Jamsostek cabang Pekalongan telah melakukan pencairan klaim manfaat sebesar Rp 176,2 miliar. Pencairan tersebut berasal dari 23.078 kasus yang diklaimkan dari empat program. Rincianya, 19.384 kasus untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), 757 kasus dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 338 kasus dari program Jaminan Kematian (JKM) dan 2.599 kasus dari program Jaminan Pensiun (JP).
"Klaim selama tahun 2020 total sebesar Rp 176,2 miliar. Yang terbanyak dari pencairan JHT sebesar Rp 157,3 miliar, JKK sebesar Rp 3,92 miliar, JKM sebesar Rp 13,11 miliar dan JP sebesar Rp 1,96 miliar," ungkap Kepala BP Jamsostek cabang Pekalongan, Budi Jatmiko, kemarin.
Menurut Jatmiko, pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima terutama untuk klaim dari peserta. Dia menegaskan, selama ini proses klaim berjalan lancar tanpa adanya klaim yang tertunda. "Semua berjalan lancar, tidak ada yang tertunda. Semua klaim dari peserta kami berikan penuh dengan pelayanan yang cepat asalkan semua syarat sudah lengkap," tambahnya.
Untuk tahun 2021, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta dan bahkan akan meningkatkan pelayanan sesuai dengan apa yang menjadi espektasi masyarakat.
Termasuk untuk cakupan kepesertaan, pihaknya akan terus mengejar akuisisi pekerja yang belum menjadi peserta. Beberapa yang menjadi target yakni agen pos, juga usaha-usaha di bidang kesehatan mulai dari apotek, klinik maupun bidan yang bukan termasuk ASN. "Kami akan coba profiling wilayah pelayanan kesehatan di luar ASN. Itu akan coba kami jangkau tahun ini. Selain itu, UMKM juga menjadi potensi besar untuk diakuisisi menjadi peserta BP Jamsostek karena jumlahnya yang cukup besar," katanya.
Kemudian, BP Jamsostek juga akan berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dan pekerja melalui edukasi. Sebab menurutnya masih ada perusahaan yang mendaftarkan sebagian karyawan. "Kami akan identifikasi kemudian berikan edukasi sebagai langkah awal agar perusahaan bisa mendaftarkan semua karyawanya," jelas Jatmiko.
Terkait tingkat kepatuhan, dia mengakui masih ada sejumlah perusahaan yang tingkat kepatuhanya belum baik. Terkait hal itu pihaknya berupaya secara persuasif memberikan pemahaman. "Kami akan kirimkan surat pemberitahuan, kemudian melakukan kunjungan ke perusahaan. Kalau upaya tidak membuahkan hasil, kami akan limpahkan ke instansi yang berwenang. Namun saat ini kami tetap prioritaskan secara persuasif mengingat kondisi saat di tengah pandemi Covid-19. Tapi untuk tingkat kepatuhan di cabang Pekalongan secara umum masih bagus," tandasnya.(nul)