KEDUNGWUNI - Target Pemkab Pekalongan pada tahun 2023 untuk benar-benar purna dalam penyelenggaraan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Hal itu disampaikan oleh Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi dalam acara penyerahan sertifikat PTSL di Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Rabu (20/11/2019).
Sejak tahun 2018 sendiri Desa Tangkil Kulon sudah mendapatkan program PTSL. Waktu itu diajukan 1000 tetapi yang terealisasi 994 kemudian untuk tahun ini diajukan 631 dan ini sudah selesai semua.
"Tahap pertama kita serahkan secara simbolis, karena ada pesan yang disampaikan oleh Kepala BPN Kabupaten Pekalongan agar semua yang menyangkut persoalan tentang hak pemilik atas tanah ini sudah clear menurut hukum," ujar Bupati.
Bupati Asip juga menghimbau agar sertifikat ini harus dimiliki oleh seluruh warga Kabupaten Pekalongan maksimal pada tahun 2023. Semua bidang yang ada di Kabupaten Pekalongan ini harus sudah bersertifikat semua. Sehingga Kabupaten Pekalongan betul-betul purna dalam penyelenggaraan program PTSL.
"Ini butuh kerjasama yang baik antara BPN kabupaten Pekalongan dengan Pemkab Pekalongan," ucapnya.
Kemudian yang paling penting bahwa sertifikat yang dibagikan ini bisa mempunyai nilai ekonomi yaitu bisa dijadikan agunan sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat lain dari legalitas atas tanah yang dimiliki. Tidak sekedar produktif tanahnya saja, tetapi secara manfaat punya nilai lain yaitu bisa dijadikan sarana untuk akses modal.
"Saya kira ini bisa semakin menambah pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pekalongan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Pekalongan, Sujarno menyampaikan bahwa di Kecamatan Kedungwuni ini ada 8 desa yang mendapatkan program PTSL dan salah satunya adalah Desa Tangkil Kulon. "Kedungwuni Timur sudah diserahkan 200 bidang, pakis putih 100 bidang dan 5 desa lainnya belum diserahkan dan menunggu agenda selanjutnya," katanya.