Sepakat, Jumlah Toko Modern Dibatasi

Selasa 17-12-2019,08:27 WIB

AUDIENSI - Forum Pekalongan Bangkit beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan, kemarin.

KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan sepakat dengan adanya pembatasan atau pengaturan jumlah toko modern di tiap kecamatan di Kota Santri. Hal ini untuk melindungi pedagang lokal dari 'serangan' toko modern berjejaring.

"Kita sepakat dengan adanya pembatasan kuota toko modern berjejaring. Di setiap kecamatan misalnya dibatasi jumlahnya sekian. Ini bisa diatur dengan Perbup," ujar Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun, ditemui usai gelar pendapat dengan Forum Pekalongan Bangkit (FPB) di Gedung Dewan, Senin (16/12) siang.

Selain pengaturan kuota atau jumlah toko modern, ia juga mendorong agar toko modern berjejaring mengakomodir produk UMKM lokal. "Toko modern harus menampung produk UMKM lokal," tandas dia.

Disebutkan, ada delapan persoalan yang diangkat FPB dalam audiensi itu. Selain persoalan toko modern, kata dia, ada persoalan limbah, Pilkades, usaha galian C, BPNT, dan persoalan lainnya.

"Apa yang disampaikan dalam audiensi ini merupakan masukan dalam rangka fungsi pengawasan. Apa yang FPB utarakan sebenarnya sudah banyak disampaikan melalui Komisi masing-masing, bahkan disampaikan dalam pandangan umum kepada pemkab," ujar Hindun. Persoalan-persoalan yang mencuat dalam audiensi tersebut, kata dia, juga sudah menjadi bahan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD, baik DPRD tahun lalu dan periode sekarang.

Terkait dengan persoalan pembangunan Stadion Widya Manggala Krida Kedungwuni, Hindun menyatakan itu merupakan tugas dari pelaksana proyek agar memedomani aturan yang ada. "Ini merupakan testimoni pelaksana proyek yang belum komit. Jika itu tidak dipenuhi, hasilnya tidak bagus juga. Dalam memilih pelaksana proyek, harus pengusaha yang komit dalam melaksanakan pekerjaan, sehingga tidak merugikan. Harus bisa tepat mutu, tepat waktu, dan masyarakat tidak juga dirugikan," tandasnya.

Sementara itu, lanjut dia, jika ada persoalan terkait dengan BPNT sudah ditangani pihak-pihak penegak hukum. Ia berpesan agar dinas terkait memedomani pedoman yang ada, sehingga masyarakat jangan dirugikan.

Hindun juga mendorong pemda agar persoalan limbah bisa tertangani dengan baik kedepannya. Menurutnya, solusi bukan sekedar membangun IPAL, namun pengelolaan IPAL-nya juga harus berjalan dengan baik.

"Kita punya beberapa IPAL dan diharapkan bisa berfungsi dengan baik. Harapan masyarakat juga ada IPAL terpadu. Perlu juga kajian komprehensif dari dinas terkait. Sebab, membangun IPAL tidak semudah yang dibayangkan. Buktinya, ada beberapa IPAL yang sudah dibangun tidak berfungsi.

Pengelolaan setelah dibangun penting," ujar dia. Dikatakan, pemda sudah melangkah untuk mengatasi persoalan limbah. Pemda, kata dia, sudah mengumpulkan pengusaha.

"Limbah sangat meresahkan masyarakat. Harus ada solusi. Mampu tidak pengusaha membuat IPAL. Harus didiskusikan dengan pengusaha. Jika tidak mampu, pemerintah harus memfasilitasinya. Karena dampaknya dirasakan oleh masyarakat. Kita siap dengan dukungan kebijakan anggaran," imbuhnya. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait