KOTA - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan mengusulkan 1.142 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap III dari Kemenkop-UKM.
Pendaftaran BPUM ini sebelumnya telah dibuka secara online pada 1-5 Agustus 2021. Mereka yang telah mendaftar kemudian diwajibkan menyerahkan berkas yang disyaratkan ke Kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, paling lambat Jumat (6/8/2021).
Plt Kepala Dindagkop-UKM, Joko Purnomo, menyebutkan sampai Kamis (5/8/2021) baru ada 790 berkas yang diterima Dindagkop-UKM. Selanjutnya, berkas-berkas tersebut akan disortir dan diverifikasi, mana saja yang merupakan pelaku usaha baru, ataupun pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar nakun belum mendapat bantuan, serta memenuhi syarat atau tidak.
"Jika berkas pendaftaran sudah lengkap dan sesuai, baru akan kami buatkan daftar usulan BPUM ke Kemenkop UKM RI melalui Disperindag Provinsi Jateng," kata Joko Purnomo, Jumat (6/8/2021).
Joko menjelaskan bahwa syarat BPUM masih sama seperti sebelumnya, diantaranya mengumpulkan KTP, KK, NIB, Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan setempat, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan foto produk.
"Yang berbeda hanya di surat keterangan usaha. Di tahun 2020, surat keterangan usaha di keluarkan dari DPMPTSP setempat. Tahun ini, cukup surat keterangan usaha dari kelurahan dan ditandatangani oleh lurah atau sekretaris kelurahan," kata Joko. (way)