Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Jatim memeriksa oknum PNS di Kabupaten Madiun yang diduga melanggar aturan tentang netralitas ASN dalam pemilu.
Oknum ASN itu bernama Hasyim itu diperiksa langsung dan dimintai keterangan oleh ketua Bawaslu. Berdasarkan laporan masyarakat, pegawai negeri di lingkup Kemenag Kabupaten Madiun itu sering mengampanyekan salah satu pasangan capres dan cawapres di grup WhatsApp.
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar, mengatakan, ASN tersebut dilaporkan setelah menyebarkan foto, video, maupun meme tentang calon presiden nomor urut 02, Prabowo -Sandiaga Uno di grup WhatsApp.
"Ada sekitar 7 video maupun gambar yang d-ishare di grup WA komunitasnya, dikirim selama beberapa hari bukan dalam satu waktu," ungkap Nur.
Sementara itu usai diperiksa, dengan dicecar 10 pertanyaan dari pihak bawaslu, Hasyim memilih menghindari awak media.
Jika tindakan ASN tersebut dipastikan melanggar aturan netralitas ASN dalam UU no. 5 tahun 2014 tentang ASN, pihak Bawaslu akan menyerahkan kasus itu ke Komite Aparatur Sipil Negara untuk memutuskannya. (yos/jpnn)