BATANG - Uang sebesar Rp785.164.562 yang sempat dikorupsi oleh mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda), akhirnya bisa kembali. Penyerahan uang pengganti dari Evariawan Sukmahadi itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Batang setelah kasusnya mempunyai ketetapan hukum tetap atau incraht.
Penyerahan itu sendiri dilakukan oleh pihak Kejari kepada Pemkab Bagang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lani Dwi Rejeki di aula kantor Bupati Batang, Jumat (10/12/2021).
"Jumlah uang pengganti dari terpidana yang kami serahkan ke Pemda ini jumlahnya berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat. Karena sumber asal dari pemerintah daerah, maka kami serahkan kembali ke kas daerah," ungkap Kepala Kejari Batang, Ali Nuruddin.
Kejari menjelaskan, penyerahan uang pengganti bisa dilakukan setelah kasus dinyatakan selesai atau incraht. Uang itu sendiri diserahkan dalam bentuk tunai dengan saksi Kepala Inspektorat Kabupaten Batang dan Kasipidsus Kejari Batang.
"Pada putusanha, majelis hakim memutuskan terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar kerugian yang dialami oleh Perumda Aneka Usaha, dan juga denda Rp50 juta. Untuk uang pengganti, kami serahkan ke Pemda, sedangkan untuk denda, sudah kami setorkan ke kas negara. Terpidana sendiri sudah menjalani hukum dan tidak ada proses hukum lainnya, karena baik dari terpidana maupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding," jelas Ali Nuruddin.
Sekda Kabupaten Batang, Lani Dwi Rejeki dalam sambutanya mengapresiasi penyelamatan uang negara yang dilakukan oleh pihak Kejari Batang. Apalagi pemkab Batang mendapatkan kembali uang yang sudah sempat hilang jitu.
Uang pengganti tersebut selanjutnya akan diserahkan kembali uang itu pihak Perumda Aneka Usaha Batang. Selanjutnya, pengelolaan uang itu menjadi hak dari pihak perusda.
"Ini kejutan sekali, bertepatan dengan hari Antikorupsi sedunia, kita mendapat pengembalian uang milik Perumda. Karena itulah, saya atas nama Pemkab Batang, berterimakasih pada pihak Kejaksaan Negeri Batang," tandas Lani Dwi Rejeki.
Sebelumnya, Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021, Evariawan Sukmahadi divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tipikor Semarang memvonisnya bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batang itu.
Ervariawan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dakwaan Subsidair Penuntut Umum dengan amar Putusan Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, tanggal 09 November 2021.
Hal yang meringankan terdakwa antara lain membayar uang pengganti sebesar Rp 785.164.562. Uang itu sebagai pengganti kerugian negara karena perbuatannya.
Tindak pidana korupsi itu berlangsung pada 2018 hingga 2019. (don)