KARANGANYAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini mengubah nama menjadi BPJamsostek. Perubahan nama dipastikan tidak ada kenaikan iuran. Akantetapi penerima manfaat mengaalami kenaikan baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM). Semua itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019, tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Hal itu dibenarkan Kepala BPJamsostek Pekalongan Muslih Hikmat kepada sejumlah awak media dalam Pers Gathering Kantor Cabang Pekalongan di Desa Lolong Kecamatan Karanganyar, Kamis (19/12). Ia menyampaikan, peningkatan manfaat ini dilaksanakan dengan tidak ada kenaikkan iuran, karena kekuatan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJamsostek masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru.
"Dengan peningkatan manfaat tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian. Peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut yang sangat signifikan, di antaranya total santunan JKM dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM," ujarnya.
Dijelaskan, mengapa ada penggantian penyebutan nama dari BPJSKetenagakerjaan atau BPJSTK menjadi BPJamsostek karena sesuai di undang-undang bahwa ada dua BPJS. Yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tapi untuk namanya lebih familiar di masyarakat.
"Untuk BPJS Kesehatan memang mereka itu bersentuhan langsung dengan masyarakat, artinya manfaatnya juga memang mereka itu bisa dirasakan seperti sakit. Masyarakat langsung ke rumah sakit, jadi lebih gampang dikenalnya untuk kesehatan pasien BPJS," terangnya.
Dari dasar itulah maka manajemen BPJSTK mengajukan dasar perubahannya ke anggota DPR RI. Dari situla manajemen meminta saran hingga akhirnya berubah nama ke BPJamsostek. "Untuk lebih mudah dikenal lagi dan mudah membedakan nama menjadi BPJamsostek," lanjutnya.
Adapun BPJamsostek ini lebih menuju ke sosial. Jadi, lanjut dia, kepesertaan ini lebih kepedulian secara mandiri masyarakat tenaga kerja.
"Ini sebagai salah satu kebutuhan jaminan sosial, namun kebutuhan bukan satu keharusan bukan suatu beban biaya buat mereka. Jadi kita sampaikan masyarakat Itu suatu kebutuhan anggap saja mereka itu butuh betul-betul butuh jaminan sosial karena dibanding dengan jumlah iuran, Sisi manfaatnya lebih dirasakan masyarakat, " katanya. (Yon)